Menu Tutup

Bapemperda DPRD Kepri Mendorong Agar Perda Yang Dihasilkan Dapat Melindungi Masyarakat

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengunjungi DPRD Kota Tanjungpinang dalam rangka Kunjungan Kerja (KUNKER). Dalam pertemuan ini Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) H.Lis Darmansyah, SH di dampingi oleh anggota Bapemperda DPRD Kepri Sirajudin Nur, A.Md disambut langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH , dan Wakil  Ketua  Bapemperda Ria Ukur Rindu Tondang,  beserta perangkat daerah Kota Tanjungpinang. Senin (20/2/2023),Pagi.

Tujuan kunjungan kerja ini untuk menjaga keselarasan agar tidak ada benturan kewenangan dan juga untuk terbentuknya kesatuan persepsi terkait Prodak Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) yang akan di jalankan. Sebagaimana di ketahui bahwa potensi Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau berbeda-beda, maka akan di satukan persepsi di lihat dari aspek Yuridis,Sosiologis dan Filosofis, karena prinsipnya Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) adalah payung Kebijakan bagi kepala Daerah untuk membangun sebuah Daerah.

Seperti yang di ketahui bahwa Kunjungan kerja ini tidak hanya sebatas mengunjungi Kabupaten Kota, nantinya kedepan juga akan di adakan Rapat Koordinasi (RAKOR) besar di bulan Juni, terkait penyelarasan Produk Hukum Daerah.

Hal ini di tegaskan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kepri Lis Darmanyah yang mengatakan, adapun tujuan kegiatan ini yaitu untuk menyelaraskan agar fungsi Bapemperda Bersama bagian hukum sama sama dapat sejalan dalam rangka untuk melahirkan prodak-prodak hukum yang memang betul-betul penting keberadaannya.

“Kita bicara landasan sosiologis nya, ini yang menarik untuk kita, mana potensi, mana yang nama nya permasalahan daerah . untuk apa Perda itu dihasilkan. Maka nanti kita bicarakan azas pada landasan yuridis. Maka dalam sosiologisnya disimpulkan lah bahwa potensi-potensi ini yang harus kita olah, lalu kita tuangkan ke dalam azas yuridis”,tegasnya.

Lanjut lis “kami sedang meminta kepada Gubernur dan rekomendasi Bersama Kemenkumham untuk membuat standar proses perencanaan peraturan produk-produk perundang-undangan dari proses awal hingga akhir agar menjadi pedoman bagi Kabupaten Kota yang ada di Kepulauan Riau.

Hal senada juga di sampaikan anggota Bapemperda DPRD Kepri Sirajudin Nur,”Pertama soal Perda, memang sedikit perlu ada perbaikan, kenapa ini Perda harus ada, kalau Perda tidak ada, apa yang akan terjadi. Jadi kebutuhan peraturan itu harus dihitung eksistensi nya setelah ada. Memang nya kalau Perda ini tidak ada apakah akan mengganggu misal nya stabilitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.”

Lanjut Sirajudin “Kalau ternyata dia tidak punya daya singgung dan meningkatkan variabel apapun didalam sasaran pembangunan  daerah, jangan dibuat, menghabiskan uang. 20 tahun umur Provinsi Kepri ini, hampir setiap tahun 10 Perda yang diluar Perda wajib, diundangkan, dibahas, disetujui. Jadi kalau mau museum Perda, itu ada di Biro Hukum, lengkap itu.” Tegasnya.

“Pemerintah kota Harus menyusun peraturan aturan ruang, mana ruang ekonomi, mana ruang sosial. Jangan sampai pasar bebas semua pedagang besar boleh masuk ke kota-kota kecil. Tidak boleh.  Contohnya Kalau sampai disini masuk alfamart atau indomaret, itu sama dengan kita sedang menyiapkan ring tinju untuk mempertemukan petinju kelas berat dan petinju kelas ringan, petinju kelas ringan itu  toko-toko kelontong,  hypermart itu koorporasi, maka apa yang dialami Batam hari ini menyesal, karena UMKM nya itu sekarang hanya bisa berkembang dengan dukungan modal yang besar. Karena di kiri-kanan nya ada hypertmart dan indomaret” lanjutnya.

“Kebutuhan peraturan seperti ini yang sesungguh nya diinginkan oleh Propemperda, bahwa Perda yang kita buat ini memang sungguh-sungguh ingin melindungi masyarakat, apakah dari aspek sosial maupun ekonomi. Jadi bukan soal tahun ini Perda kita tetapkan sekian, tetapi tidak mempunyai pengaruh secara signifikan untuk apa.” tutup Sirajudin.

Turut hadir Anggota Bapemperda DPRD Kota Tanjungpinang Supriono, Dasril, S.P,  Hot Asi Silitonga, Rika Adrian, SH, MH, Momon Faulanda Adinata,SE serta Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang Dr.H. Muhammad Amin, SE., MM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *