Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Rabu , (15/11/2023).
Paripurna ini Beragendakan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Hasil Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 Sekaligus Penetapan Menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Pada Rapat Paripurna ini H. Lis Darmansyah selaku ketua BAPEMPERDA menyampaikan (Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Riau secara intens telah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi, terhadap rancangan Perda yang masuk dalam propemperda tahun 2023, dimana beberapa kendala yang sering ditemukan diantaranya masih terdapat beberapa opd yang mengajukan rancangan perda dalam propemperda tahun 2023, namun belum melewati tahapan pembentukan perda sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan). Beliau juga menyampaikan (Akibat kurang optimalnya dalam perencanaan pembentukan ranperda, terdapat sejumlah Ranperda maupun naskah akademik yang penyusunannya belum mencerminkan asaz-asaz pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya dalam hal penyusunan legal drafting maupun kaitannya dengan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis serta kejelasan rumusan dari setiap pasal dalam batang tubuh Ranperda).
Paripurna ditutup dengan ucapan terimakasih oleh Pimpinan Rapat DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang telah menghadiri acara sampai selesai.