Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-1 Tahun Sidang 2025-2026 bertempat di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Selasa (03/06/2025).

Paripurna ini sendiri Beragendakan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2029 Dari Gubernur Kepulauan Riau kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau dr. T. Afrizal Dachlan, MM,. Dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE., MM,  Forkopimda Kepri dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Pada kesempatan ini Gubernur Kepulauan Riau menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2029 di Forum Paripurna.

Gubernur Ansar menjelaskan bahwasanya hari ini merupakan momentum penting dalam siklus pembangunan daerah. Ia berdiri di sini untuk menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025–2029, yang akan menjadi panduan utama pembangunan selama lima tahun ke depan.

”RPJMD tahun 2025-2029 merupakan tindak lanjut dari hasil pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 yang memuat Visi-Misi arah kebijakan tujuan sasaran, Strategis Pembangunan, Program Prioritas Kepala Daerah terpilih, serta tolak ukur kinerja yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi” buka Ansar dalam pidatonya.

” kami menyadari masih terdapat berbagai isu strategis yang menjadi tantangan pembangunan ke depan antara lain Kualitas Pembangunan Manusia yang belum Optimal, Pengembangan Potensi Ekonomi berbasis Maritim yang belum optimal, Kemiskinan dan Pengangguran, Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang belum optimal, Pemajuan Budaya Melayu yang belum optimal, Perubahan Iklim dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Infrastruktur Wilayah yang belum merata dan terintegrasi” ungkap Ansar.

Gubernur Ansar juga menyampaikan 5 (lima) Misi untuk mencapai visi pembangunan yang mengusung tema “Kepulauan Riau Maju, Makmur dan Merata”.

” ditetapkan 5 (lima) Misi untuk mencapai visi pembangunan yaitu Meningkatkan Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi Berbasis Maritim dan Keunggulan Wilayah, Meningkatkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur dan Konektivitas Antar Wilayah, Mewujudkan Pemerataan dan Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang berdaya Saing dan Berkarakter, Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Demokratis, Terbuka, Berbasis Teknologi Informasi dan Berorientasi Pelayanan, Mengembangkan dan Melestarikan Budaya Melayu dan Nasional serta Ekologi dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan” lanjut Ansar.

Dengan diserahkannya Ranperda RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025–2029 kepada DPRD, diharapkan proses pembahasan dapat dilakukan secara seksama dan konstruktif, agar dokumen ini menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Acara ini ditutup dengan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2029 Dari Gubernur Kepulauan Riau kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.