Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-2 Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Rabu (15/01/2025).

Paripurna ini sendiri Beragendakan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau dr. T. Afrizal Dachlan, MM dan dihadiri langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih  H. Ansar Ahmad, SE., MM dan Nyanyang Haris Pratamura, SE., M.Si., dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Pada Paripurna sini Pimpinan rapat Afrizal Dachlan mempersilahkan Gubernur Ansar Ahmad untuk membacakan pidato Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

“Penyampaian Raperda RTRW kepada DRPD dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Dimana salah satu prosedur penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah adalah pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang di dalamnya memuat pengaturan wilayah perairan pesisir dari Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi” ujar Ansar Ahmad..

“RTRW Provinsi Kepulauan Riau disusun dengan tujuan mewujudkan Provinsi Kepulauan Riau sebagai pusat pertumbuhan industri pengolahan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata yang berdaya guna, berhasil guna, berdaya saing, seimbang, serasi, dan berkelanjutan” lanjutnya.

Sebelum menutup pidatonya, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan harapannya mengenai draft Ranperda yang telah disusun agar tercapai kesepakatan substatif antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Riau.

“Untuk itu, kami mohon kepada Bapak/Ibu Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk dapat mencermati draft Ranperda yang telah disusun agar tercapai kesepakatan substatif antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Riau yang akan menjadi bahan pembahasan dalam forum lintas sektor di tingkat pusat untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional” tutupnya.