Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Selasa, (02/07/2024).
Paripurna ini sendiri Beragendakan Laporan Akhir Pantia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2045 Sekaligus Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE,MM, masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau beserta Instansi Vertikal.
Dalam Paripurna ini DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepulauan Riau tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah.
Sebelum disahkan, Nyanyang Haris Pratamura,SE,M.Si selaku juru bicara Pansus DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepulauan Riau 2025-2045 membacakan laporan terkait. Nyanyang Haris Pratamura,SE,M.Si mengatakan, RPJPD Provinsi Kepri tahun 2025-2045 diharapkan menjadi acuan dalam setiap pembangunan yang dilakukan pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2025-2045.
“RPJPD Provinsi Kepri harus mampu menjadi titik tolak dalam pembangunan yang berbasis kemaritiman sehingga dengan begitu besarnya sektor maritim dan kelautan Kepri dapat dikelola dengan maksimal,” Ungkap Nyanyang.
Salah satunya mengelola sektor perikanan, pengembangan pariwisata maritim, peningkatan infrastruktur kemaritiman antar wilayah atau pulau-pulau sehingga kesenjangan antara wilayah di Provinsi Kepri dapat di minimalisir.
“Kami mengharapkan RPJMD Kepri ini bisa membuat Provinsi Kepri mampu mengoptimalkan potensi maritim Kepri menjadi salah satu penguat sektor ekonomi di Provinsi Kepri, ”Tutupnya.
Sehingga kedepannya, RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 ini akan mampu menciptakan Provinsi Kepri yang maju dari sumber daya maritim,berdaya saing dan berbudaya. Selanjutnya, Pansus menyatakan, seluruh Fraksi DPRD Kepri menyatakan setuju agar Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.
Gubernur Provinsi Kepri H. Ansar Ahmad, SE,MM usai pengesahan Perda mengatakan, Perda RPJPD Provinsi Kepri merupakan penjabaran visi misi dan arah kebijakan yang menjadi landasan dalam pembangunan Kepulauan Riau 20 tahun kedepan.
Penyusunan RPJPD Provinsi Kepri lanjutnya, telah dilakukan sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku sesuai perundang-undangan yang harus sejalan dengan RPJPN Nasional.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak ibu DPRD Provinsi Kepri khususnya Pansus DPRD yang telah membahas Ranperda tentang RPJPD Provinsi Kepri sehingga disahkan menjadi Perda, ” Ucap Ansar.
Tak hanya itu, melalui RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 ini Ansar juga berharap, akan dapat menjadi acuan bagi pemerintah Provinsi Kepri, calon pemimpin Kepri nantinya guna menjadi dasar pembangunan di Provinsi Kepri yang berkelanjutan. Sehingga, kedepannya menjadikan Provinsi Kepri menjadi Provinsi yang maju dengan mengedepankan basis maritim dan budaya Melayu.
Ansar juga memastikan akan terus menindaklanjuti rekomendasi dan catatan dari pansus DPRD ini guna kesempurnaan Perda RPJPD Provinsi Kepri ini.