Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-2 Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin (17/02/2025).
Paripurna ini sendiri Beragendakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Riau H. Bakhtiar, MA, dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Drs. Adi Prihantara, MM, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Pada rapat Paripurna ini Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pemandangan Umum dari setiap Fraksinya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau adalah Muhamma Najib (Gerindra), H. Mustamin Bakri, S.Sos., M.Si (Golkar), Muhammad Syahid Ridho, S.Si (PKS), H. Muhammad Musofa, SE (Nasdem), Dr. Sahat Sianturi, S.H., M.Hum (PDI-Perjuangan), Tumpal Ari Mangasi Pasaribu (Demokrat Nurani Indonesia), H. Suigwan, S., M (Amanat Nasional Kebangkitan Bangsa)
Yang mana salah satunya adalah Pandangan Umum Fraksi Golkar yang diwakili oleh H. Mustamin Bakri, S.Sos., M.Si menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Fraksi Golkar menekankan bahwa dalam proses penyusunan harus dilakukan tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah, yang dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Hukum melalui tim perancangan peraturan perundang-undangan yang ada di Daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 58 UU 12 Tahun 2011 perubahan UU 13 Tahun 2022.
“Diperlukan penyesuaian kembali terhadap uraian Ruang Lingkup sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 Ranperda ini, yang kemudian disesuaikan kembali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020” ujar Mustamin Bakri.
“Diperlukan analisis lebih mendalam untuk melihat keterkaitan pengaturan larangan dan penegakan sanksi yang berkaitan erat dengan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, Hal ini dilakukan agar kedepan dalam pemberlakukan Ranperda ini tidak menimbulkan Disharmoni antara satu Peraturan dengan Peraturan Daerah lainnya yang telah berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau” tutupnya.
Berbeda hal dengan yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat Nurani Indonesia yang diwakili oleh Tumpal Ari Mangasi Pasaribu . Fraksi Demokrat Nurani Indonesia memberikan beberapa catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Dari perspektif hukum Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat harus memenuhi beberapa prinsip hukum Ranperda harus berlandaskan pada Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait lainnya. Semua ketentuan dalam Ranperda harus memiliki Dasar Hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.” ungkap Tumpal.
“Secara umum, Rancangan Peraturan Daerah ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis. Namun, proses pembuatannya harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak bertentangan dengan hak Konstitusional Masyarakat. Selain itu, pendekatan sosial yang inklusif perlu diterapkan agar Peraturan Daerah ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu membangun kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan” tutupnya.
Setelah rapat ditutup, Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Kemudahan Investasi Provinsi Kepulauan Riau.