Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-2 Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin (10/02/2025).

Paripurna ini sendiri Beragendakan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Yang mana kemudian dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Kemudahan Investasi Provinsi Kepulauan Riau.

Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau dr. T. Afrizal Dachlan,MM yang didampingi oleh Wakil Ketua I Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd dan dihadiri langsung oleh Gubernur terpilih  H. Ansar Ahmad, SE., MM, Forkopimda dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam rapat Paripurna ini, Pimpinan Rapat, dr. T. Afrizal Dachlan, MM mempersilahkan Gubernur terpilih  H. Ansar Ahmad, SE., MM untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam pidatonya Gubernur Ansar mengucapkan terimakasih dan Apresiasi atas pelaksanaan Rapat Paripurna. Ia juga menjelaskan maksud dan tujuan dari disusunnya Ranperda terkait.

“Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat” ujar Ansar.

“Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat dilaksanakan melalui perencanaan, pencegahan, penegakan peraturan daerah dan peraturan Gubernur, perlindungan, pembinaan dan monitoring, serta evaluasi secara terintegrasi dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota” terangnya.

Gubernur Ansar dalam akhir pidatonya juga menyampaikan harapannya terkait dengan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Semoga keberadaan Ranperda ini nantinya dapat meningkatkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau” tutupnya.

Raperda ini diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mengatur dan memperkuat kebijakan terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Perlindungan masyarakat menjadi salah satu poin utama dalam raperda ini untuk menjamin hak-hak dasar warga dan memberikan rasa aman dalam setiap aspek kehidupan sosial.

Gubernur Kepulauan Riau, yang diwakili oleh pejabat terkait, menjelaskan bahwa Raperda ini sangat penting guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengaturan yang jelas mengenai ketentraman dan ketertiban umum. Selain itu, perlindungan terhadap masyarakat juga menjadi fokus utama, baik itu melalui sistem keamanan yang lebih terkoordinasi maupun penyelesaian masalah sosial yang lebih efektif.

Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi kebijakan pemerintah dalam menjaga ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya, raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD untuk mendapatkan masukan dan persetujuan sebelum akhirnya disahkan.

Setelah rapat ditutup, Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Kemudahan Investasi Provinsi Kepulauan Riau.