Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang Ke-1 Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis (28/11/2024).
Paripurna ini sendiri Beragendakan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau H. Iman Sutiawan, SE dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE,MM dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Pada rapat Paripurna ini masing-masing Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 diantaranya adalah Marzuki,SH (Gerindra) Asmin Patros, S.H., M.Hum (Golkar), Bobby Jayanto, S.IP (Nasdem), Wahyu Wahyudin, SE., MM (PKS), Saproni, SE (PDI-Perjuangan), Hj. Mesrawati Tampubolon, SE., MH (Demokrat Nurani Indonesia), dan Edward Brando, SH (PAN-PKB).
Fraksi Golkar melalui Asmin Patros, S.H., M.Hum menyatakan menerima hasil pembahasan Pansus terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Kepri.
Merujuk dari Laporan Akhir Badan Anggaran Hasil Pembahasan Terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025, maka terdapat beberapa hal yang akan disampaikan sebagai Pendapat Akhir Fraksi Golkar.
“Sebagaimana yang telah Kami sampaikan pada Pandangan Umum, bahwa Dari Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, bahwa masih terdapat beberapa sub kegiatan di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang masih belum teranggarkan, maka dari itu kami meminta agar diakomodir melalui Anggaran Perubahan pada Tahun 2025” jelas Asmin.
Dalam kesempatan ini Fraksi Nasdem melalui Asmin Patros juga mengingatkan terkait penyusunan dokumen perencanaan baik dokumen RPJMD sampai dengan Dokumen Renstra.
“Kami dari Fraksi Golkar menyampaikan bahwa, pada tahun 2025 juga masuk dalam tahun penyusunan dokumen perencanaan baik dokumen RPJMD sampai dengan Dokumen Renstra, oleh karena itu kondisi-kondisi empiris yang selama ini dihadapi dalam hal pengelolaan keuangan daerah dapat diidentifikasikan dengan sebaik-baiknya, dan kemudian ditindaklanjuti dalam program dan kegiatan yang lebih tepat sasaran, agar segala potensi Pendapat Daerah dapat diupayakan meningkat dari tahun ke tahun” terang Asmin.
“Kami tidak bosan-bosannya menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, bahwa dalam pengelolaan anggaran Daerah, agar direncanakan dan dikelola untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan dengan melihat kemampuan pendapatan daerah, serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.”. Tutupnya.
Lain hal yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat Nurani Indonesia melalui Hj. Mesrawati Tampubolon, SE., MH menyatakan Fraksi Demokrat Nurani Indonesia mengapresiasi kerja keras seluruh pihak, mulai dari Eksekutif serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan teman-teman Badan Anggaran, yang telah memastikan bahwa Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 ini telah mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan keberpihakan kepada rakyat.
Mesrawati juga menjelaskan terkait dengan belanja daerah.
“Terkait dengan Belanja Daerah sebesar Rp.3.918.642.282.362,- (tiga triliun sembilan ratus delapan belas milyar enam ratus empat puluh dua juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah). kami mengapresiasi kebijakan prioritas belanja yang diarahkan ke sektor pendidikan, infrastuktur dan juga penanggulangan kemiskinan ekstrem dan stunting” jelas Mesrawati
Terakhir, Mesrawati juga mengatakan harapannya terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 ini.
“Kami berharap adanya peningkatan pengawasan terhadap program-program yang dibiayai oleh APBD, baik itu Belanja Daerah ataupun pembiayaan. Sehingga, kita dapat memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan kebermanfaatan untuk masyarakat. Kami berharap setelah Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Perda, Maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses Pelaksanaan Anggaran Kegiatan, tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan kegiatan tersebut” Tutupnya.
Dalam Paripurna ini sejatinya seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau Menyatakan Nota Keuangan Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 diterimauntuk selanjutnya disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Setelah berakhir, Paripurna inipun dilanjutkan dengan Paripurna ke-15 Masa Sidang Ke-1 Tahun Sidang 2024-2025 yang beragendakan Laporan Akhir Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau hasil pembahasan terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 dan sekaligus persetujuan penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Dimana dalam Paripurna ini Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau dr. T. Afrizal Dachlan, MM sebagai pimpinan Badan Anggaran membacakan Laporan Akhir Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau hasil pembahasan terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 yang mana setelah itu dilaksanakan Penandatanganan persetujuan penetapan menjadi Peraturan Daerah.