Tanjungpinang, Selasa, 20 Desember 2022. DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang III Tahun Anggaran 2022.

Bertempat di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Paripurna ini sendiri Beragendakan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022-2042.

Paripurna ke-18 Masa Sidang III Tahun 2022 ini sendiri di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono. Dan dihadiri oleh masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau

Sebagaimana telah diketahui secara mekanisme, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 juncto peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas oleh Panitia Khusus, sebelum dilakukan pengambilan persetujuan menjadi Peraturan Daerah, terlebih dahulu melalui tahapan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi.

Dalam agenda Paripurna hari ini, Setiap Wakil/Jurubicara dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau membacakan pendapat akhir Fraksi-Fraksi, terhadap Rancangan Peraturan Daerah, tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022-2042.

”Rencana Pembangunan Industri Provinsi Tahun 2022-2024 ini diharapkan menjadi pedoman yang dijabarkan kedalam penyusunan Rencana Strategis SKPD guna mendukung pembangunan sektor industri. Bahwa RPIP Tahun 2022-2042 ini harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah. Fraksi NasDem perlu mengingatkan untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sektor industri sejalan dengan aspirasi, maka hendaknya langkah langkah penyusunan perencanaan pembangunan dan penganggarannya, kedepannya mempedomani RPIP ini. Hal ini agar dapat dipastikan bahwa program-program untuk mewujudkan Rencana Pembangunan Industri Provinsi sesuai dengan industri unggulan yang telah ditetapkan dan jenis-jenis kegiatan industri pencabangannya dapat tercapai sebagaimana tertuang dalam target capaian (RPIP) ini” Ujar Wirya Putra Sar Silalahi sebagai Wakil dari Fraksi Nasdem.

Dalam Kesempatan tersebut juga Asmin Patros selaku juru bicara Fraksi Golkar menyampaikan bahwa “Pembentukan rencana pembangunan industri Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022-2042
merupakan langkah yang tepatdalam menyelesaikan beberapa permasalahan yang menjadi isu utama pembangunan industri di Kepulauan Riau, seperti ; kurangnya pengembangan industri
pengolahan untuk mendukung penciptaan nilai tambah (added value) hasil-hasil pertanian dan kelautan yang merupakan sumber daya alam lokal potensial. Perlunya menjaga kondusifitas iklim usaha dan investasi sektor industri secara berkelanjutan. perlunya meningkatkan kontribusi IKM
melalui peningkatan kualitas produksi yang berdaya saing tinggi” Ujarnya.

Pembacaan pendapat akhir Fraksi-Fraksi dibacakan oleh masing-masing dari Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang mana seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022-2042 telah diterima dan disetujui untuk menjadi peraturan daerah. Sebelum Paripurna ini ditutup, Raden Hari Tjahyono Selaku Pimpinan Rapat berharap berharap seluruh catatan dan tanggapan dari setiap Fraksi agar ditindaklanjuti, sebagai perbaikan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah, dan sebagai harapan yang menyertai adanya Rancangan Peraturan Daerah ini.