Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang Ke-3 Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis (22/05/2025).
Paripurna ini sendiri Beragendakan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Provinsi Kepulauan Riau.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau H. Iman Sutiawan, SE dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Drs. Adi Prihantara, MM, instansi Vertikal, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Pada rapat Paripurna ini masing-masing Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau diantaranya adalah Marzuki,SH (Gerindra), Zainal Abidin, SE., MH (Golkar), H. Muhammad Musofa, SE (Nasdem), H. Muhammad Taufik, S.H., M.M (PKS), Januar Robert Silalahi, S.I.Kom (PDI-Perjuangan), Tumpal Ari Mangasi Pasaribu (Demokrat-Nurani), Edward Brando, SH (PAN-PKB)
Fraksi Golkar melalui Zainal Abidin, SE., MH menilai Kegiatan investasi merupakan bagian penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang mendukung pembangunan dan untuk memajukan kesejahteraan di Provinsi Kepulauan Riau.
“Melalui pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan salah satu upaya untuk menarik investor baik dari dalam negeri maupun investor asing, sehingga menurut Kami perlu adanya regulasi yang memberikan kepastian hukum dan juga sebagai arah pengembangan investasi bagi Masyarakat dan investor serta pemberian insentif dan kemudahan investasi di Daerah” ucap Zainal Abidin.
“Kita menyadari bahwa, sampai saat ini masih ditemukan beberapa perosalan terhadap upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah di Kepulauan Riau, walaupun sejak lama pemerintah pusat telah memberikan perhatian khusus terhadap beberapa wilayah di Kepulauan Riau dengan menjadikan Batam, Bintan dan Karimun sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ)”lanjutnya.
Lain hal nya yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat-Nurani melalui Tumpal Ari Mangasi Pasaribu yang menyatakan harapannya terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Provinsi Kepulauan Riau.
“Ranperda ini diharapkan mampu untuk memberikan kepastian Hukum bagi investor melalui pemberian insentif secara fiscal Seperti pengurangan pajak daerah dan retrebusi daerah (PDRD), Serta pemberian insentif non-fiskal seperti penyederhanaan Perizinan investasi di daerah, bantuan konsultasi dan informasi Investasi dari pemerintah daerah.” Ucap Tumpal.
“Akan tetapi, dalam pelaksanaan Ranperda ini kedepannya Pemerintah Daerah harus berkomitmen untuk memberikan perlakuan yang sama bagi setiap investor dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan nasional. Dengan bentuk kebijakan dasar Ranperda ini dilaksanakan dengan mengedepankan asas persamaan dihadapan hukum atau equality
before the law.”lanjutnya.
“Asas tersebut juga harus diwujudkan dalam pelaksanaannya oleh tim verifikasi, yang nantinya diharapkan mampu untuk menerapkan prinsip-prinsip yang telah dimuat pada Pasal 2 dalam Ranperda ini seperti kepastian hukum, kesetaraan, akuntabilitas, efektif dan efisien, kebersamaan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan, serta kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional” tutupnya.
Dalam Paripurna ini pada prinsipnya seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Provinsi Kepulauan Riau, namun dengan catatan bahwa hal-hal yang disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi ini agar dapat ditindaklanjuti serta dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.