Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-2 Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis (27/03/2025).
Paripurna ini sendiri Beragendakan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau dr. T. Afrizal Dachlan, MM dan dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE.,MM, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Pada rapat Paripurna ini masing-masing Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Adapun dalam rapat Paripurna ini, setiap Ketua atau Wakil dari Fraksi menyerahkan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat kepada Pimpinan Rapat.
Dalam Paripurna ini sejatinya seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelum Paripurna ditutup Pimpinan Rapat menyampaikan besar terimakasih atas kehadiran para tamu undangan rapat yang mana telah mengikuti Paripurna hingga selesai.