Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang Ke-1 Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Selasa (26/11/2024).

Paripurna ini sendiri beragendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 Oleh Gubernur Kepulauan Riau dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau H. Iman Sutiawan, SE dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE., MM, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Pada rapat Paripurna ini H. Iman Sutiawan, SE selaku Pimpinan Rapat menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Maka, hari ini setelah melalui pembahasan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, akan kita lanjutkan pada tahap Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 .” Ungkap Iman Sutiawan.

Setelah Penyampaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 oleh Ketua DPRD, lalu dilakukannya Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dan dilanjutkan dengan Penyerahan Nota Kesepakatan dari Pimpinan DPRD kepada Gubernur Kepulauan Riau.

Paripurna ditutup Pimpinan Rapat menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas berkenannya tamu undangan yang menghadiri dan mengikuti rapat Paripurna ini hingga selesai.

Sebelum Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan Paripurna Laporan Hasil Pembahasan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 dan Persetujuan Penetapan Menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Provinsi Kepulauan Riau dan Paripurna Laporan Akhir Panitia Khusus Penyusunan Peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Riau tentang Tata Tertib dan Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan DPRD tentang Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Riau.