Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang Ke-1 Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis (28/11/2024).
Paripurna ini beragendakan Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau H. Iman Sutiawan, SE dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE., MM, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau mengawali pidato dengan menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan para Anggota Dewan, khususnya Pimpinan, Anggota Banggar, dan Komisi yang telah membahas serta mencapai kesepakatan penandatanganan MoU Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025.
Dalam Kesempatan ini Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE., MM, menyampaikan secara umum proyeksi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp.3.918.402.282.362,71 (tiga triliun Sembilan ratus delapan belas miliar, empat ratus dua juta, dua ratus delapan puluh dua ribu, tiga ratus enam puluh dua koma tujuh puluh satu rupiah)” jelas Ansar.
“Sedangkan Belanja DaerahProvinsi Kepulauan Riau pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.3.918.642.282.362,71 (tiga triliun sembilan ratus delapan belas miliar, enam ratus empat puluh dua juta dua ratus delapan puluh dua ribu, tiga ratus enam puluh dua koma tujuh puluh satu rupiah)”lanjut Ansar.
Sebelum pidato ditutup, Gubernur Ansar dalam kesempatan ini menyampaikan harapannya terkait Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami berharap Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat segera dibahas untuk dapat disetujui Bersama, sehingga penetapan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan tepat waktu untuk selanjutnya menjadi dasar bagi SKPD dalam Menyusun DPA-SKPD” tutup Ansar.