Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Selasa, (12/11/2023).
Paripurna ini sendiri Beragendakan Laporan Akhir Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 Sekaligus Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Pada Paripurna ini Ketua Bapemperda H. Lis Darmansyah menyampaikan Laporan Akhir Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026.
Ketua Bapemperda H. Lis Darmansyah menyampaikan Hasil evaluasi yang menyangkut efektivitas pelaksanaan RPJMD tahun 2022 maupun tahun berjalan 2023, yang banyak ditemukan hal-hal yang tidak sinkron bahkan tidak konsisten antara perencanaan dalam RPJMD dengan perencanaan anggaran dalam RKPD maupun APBD. Hasil pembahasan terhadap Draft Rancangan Perda, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan penyempurnaan baik terkait Konsideran, Dasar Hukum maupun Batang Tubuh Rancangan Perda. Judul Rancangan Perda yaitu “Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021- 2026”.
“Ada 10 bab yang terdapat dalam RPJMD meliputi data yang disajikan dalam BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah dan BAB III Gambaran Keuangan Daerah. Selain itu terkait Penyesuaian Isu Strategis dan Permasalahan Utama Pembangunan dalam BAB IV, yang menjadi kerangka dalam penyesuaian Tujuan, Sasaran dan Indikator Utama dalam pencapaian Visi Misi RPJMD dalam BAB V. Begitu juga dengan Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan sisa masa pelaksanaan RPJMD yaitu tahun 2024, 2025 dan 2026 serta perhitungan kerangka pendanaan pagu indikatif pada masingmasing urusan Pemerintahan” Ungkap H. Lis Darmasnyah.
Setelah penyampaian Laporan oleh ketua Bapemperda H. Lis Darmansyah, kami berkesimpulan bahwa seluruh Fraksi dapat menerima dan menyetujui Hasil Pembahasan Panitia Khusus terhadap Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2021 maupun Perubahan pada Lampirannya yaitu Perubahan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 – 2026.