Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-2 Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Selasa (21/01/2025).

Paripurna ini sendiri Beragendakan Jawaban Pemerintah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang mana kemudian dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Khusus Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau dr. T. Afrizal Dachlan, MM yang didampingi oleh WK I Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd. Dihadiri oleh  Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Drs. Adi Prihantara, MM, masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Pada rapat Paripurna ini Drs. Adi Prihantara, MM selaku Sekretaris Daerah yang mewakili Gubernur Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Jawaban Pemerintah Atas  Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Yang mana salah satunya Adi Prihantara selaku Sekretaris Daerah yang mewakili Gubernur Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Jawaban Pemerintah Atas  Pandangan Umum Fraksi Gerindra Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

“Menanggapi Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra terkait dengan kesinambungan dan keselarasan antara aspek ekonomi dengan aspek lingkungan (ekologi) telah terlihat dalam tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang RTRW Provinsi Kepulauan Riau, yaitu mewujudkan pusat pertumbuhan industri pengolahan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata yang berdaya guna, berhasil guna, berdaya saing, seimbang, serasi, dan berkelanjutan. Dari tujuan tersebut, terlihat bahwa pengembangan kegiatan ekonomi dilakukan dengan prinsip berkelanjutan yang tentunya sudah mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan” ujar Adi Prihantara.

“Selanjutnya terkait dengan pembangunan infrastruktur, RTRW telah merencanakan pengembangan jaringan jalan yang tercantum dalam rencana struktur ruang yang diuraikan dalam indikasi program berupa pembangunan jaringan jalan baru, peningkatan jaringan jalan eksisting, dan pemeliharaan jaringan jalan yang diharapkan dapat memberikan peningkatan kualitas hidup serta kesejahteraan Masyarakat” tutupnya.

Setelah Adi Prihantara menyampaikan Jawaban Pemerintah Atas  Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, maka Paripurna dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Khusus Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam Paripurna ini DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan nama-nama yang masuk kedalam susunan Panitia Khusus Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau. Yang mana diantara nya :

Dari Fraksi Gerindra :

  1. Marzuki,SH
  2. Andi S. Mukhtar, ST
  3. Capt. Luther Jansen, M.Mar., MM

Dari Fraksi Golongan Karya :

  1. Asmin Patros, S.H., M.Hum
  2. H. Taba Iskandar, S.H., M.H., M.Si
  3. H. Teddy Jun Askara, S.E., M.M

Dari Fraksi Nasdem :

  1. Bobby Jayanto, S.IP
  2. H. Muhammad Musofa, SE
  3. Ir. Onward Siahaan, S.H., M.Hum

Dari Fraksi PKS :

  1. Hanafi Ekra, S.Ag., M.Pd.I
  2. Wahyu Wahyudin, SE., MM

Dari Fraksi PDI-Perjuangan :

  1. Dr. Sahat Sianturi, S.H., M.Hum.

Dari Demokrat Nurani Indonesia :

  1. Harlianto, S.Kom., M.M
  2. Hj. Mesrawati Tampubolon, SE., MH

Dari Fraksi PAN-PKB :

  1. Daeng Amhar, SE., MH.

Setelah pengumuman nama-nama yang masuk kedalam susunan Panitia Khusus Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau dari tiap fraksi. Dari nama-nama tersebut disepakati ditunjuk sebagai Ketua Pansus Asmin Patros, Wakil Ketua Luther Jansen dan Bobby Jayanto.