Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-2 Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin (18/02/2025).

Paripurna ini sendiri Beragendakan Jawaban Pemerintah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang mana kemudian dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Khusus Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau H. Iman Sutiawan, SE, dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Drs. Adi Prihantara, MM, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Pada rapat Paripurna ini Drs. Adi Prihantara, MM selaku Sekretaris Daerah yang mewakili Gubernur Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Jawaban Pemerintah Atas  Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Setelah mendengar dan mencermati Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada Sidang Paripurna 17 Februari 2025, pada kesempatan ini Adi Prihantara menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas apresiasi, dukungan dan masukan seluruh Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda yang telah disampaikan.

Yang mana salah satunya Adi Prihantara selaku Sekretaris Daerah yang mewakili Gubernur Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Jawaban Pemerintah Atas  Pandangan Umum Fraksi Gerindra Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Menanggapi Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra terkait dengan ancaman dari adanya potensi prilaku Masyarakat yang melanggar ketertiban sangat mungkin terjadi, tentu menjadi ironis bagi daerah yang dianggap menjunjung tinggi tata nilai apabila ketentraman dan ketertiban tidak dapat tercipta. Dengan adanya Ranperda Trantibumlinmas ini potensi perilaku Masyarakat yang cenderung tidak tertib dapat dilakukan pembinaan dan penyuluhan, sehingga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan Masyarakat dapat tercipta ditengah-tengah masyarakat” ujar Adi Prihantara.

“Menanggapi Pandangan umum Fraksi Demokrat Nurani Indonesia terkait dengan perspektif sosial keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan, keterlibatan Masyarakat, dampak terhadap kelompok rentan serta implementasi dan pengawasan , Ranperda Trantibumlinmas disusun untuk menyeimbangkan antara kepentingan umum dalam menjaga ketertiban dan hak hak individu, seperti kebebasan berekspresi dan beraktivitas, memberikan ruang bagi peran serta warga dalam Upaya perlindungan Masyarakat, tidak menimbulkan stigma atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu seperti pedagang kecil, pekerja informal atau Masyarakat marginal, serta koordinasi antara Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat.” tutupnya.

Setelah Adi Prihantara menyampaikan Jawaban Pemerintah Atas  Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, maka Paripurna dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Khusus Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam Paripurna ini DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan nama-nama yang masuk kedalam susunan Panitia Khusus Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Yang mana diantara nya :

Dari Fraksi Gerindra :

  1. Muhamma Najib
  2. Ririn Warsiti, S.E., M.M
  3. Zaizulfikar, SE., SH

Dari Fraksi Golongan Karya :

  1. Agustian
  2. Hj. Rohani, S.Ap
  3. H. Taba Iskandar, S.H., M.H., M.Si

Dari Fraksi Nasdem :

  1. H. Muhammad Musofa, SE
  2. dr. H. Jusrizal
  3. Lik Khai

Dari Fraksi PKS :

  1. Hanafi Ekra, S.Ag., M.Pd.I
  2. Muhammad Syahid Ridho, S.Si

Dari Fraksi PDI-Perjuangan :

  1. Saproni, S.E.

Dari Demokrat Nurani Indonesia :

  1. Tumpal Ari Mangasi Pasaribu
  2. H. Sumali, SE

Dari Fraksi PAN-PKB :

  1. H. Suigwan, S., M

Setelah pengumuman nama-nama yang masuk kedalam susunan Panitia Khusus Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dari tiap fraksi. Dari nama-nama tersebut disepakati ditunjuk sebagai Ketua Pansus Muhammad Musofa , Wakil Ketua Tumpal Ari Mangasi Pasaribu dan Muhammad Syahid Ridho.