Tanjungpinang, Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan Penyesuaian tarif aplikasi Maxim.
Rapat Dengar Pendapat ini sendiri dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III, Lantai II, Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang. Selasa, (18/07/2023).
Rapat ini sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura SE., M.Si, dan Yudi Kurnain sebagai Anggota Komisi III.
Rapat Dengar Pendapat ini sendiri adalah hasil tindak lanjut dari aksi driver aplikasi online Maxim di Tanjungpinang beberapa saat lalu. Dalam rapat tersebut ikut hadir Junaidi sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Koordinator Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP), Koordinator Persatuan Driver Tanjungpinang (PDT), dan Polres Kota Tanjungpinang. Sementara dari pihak pimpinan atau wakil dari Maxim Tanjungpinang ini sendiri tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat ini.
Dari pihak Koordinator Persatuan Driver Tanjungpinang meminta agar dilakukannya penyesuaian tarif yang diberlakukan aplikasi Maxim, agar disesuaikan atau disamakan dengan tarif Maxim yang berlaku di Kota Batam. Para driver Maxim di Tanjungpinang mengeluhkan biaya tarif yang sangat rendah. Dan mereka meminta agar segera dibuat peraturan dari Gubernur untuk menyelesaikan masalah tarif ini.
Pimpinan Rapat Nyanyang Haris Pratamura SE., M.Si, menyatakan bahwa akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan berkoordinasi bersama Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau terlebih dahulu untuk kemudian mendesak Gubernur Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan surat keputusan kepada Dinas Perhubungan agar menyelesaikan permasalahan penyesuaian tarif ini kepada pihak Maxim yang ada di Tanjungpinang. Namun tentu saja akan membutuhkan waktu untuk menyelesaikan masalah ini, dan jika belum ada penyelesaian dalam waktu dekat, maka akan dilakukan pembahasan kembali.