Komisi III DPRD Provinsi Kepulaun Riau pada Selasa, 13 Desember 2022 melakukan rapat koordinasi dan kunjungan lapangan. Ada pun kunjungan itu untuk mengecek kemajuan perkembangan proses penyediaan Pelabuhan Pengumpan Regional Bengkong di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Pelabuhan ini merupakan suatu program kolaborasi kerjasama pemerintah dengan swasta selaku mitra strategis yang telah dimulai sejak tahun 2019. Yaitu antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan PT. Batamas Puri Permai. Penyediaan pelabuhan pengumpan regional merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi sesuai amanah UU 17/2008, UU 23/2014 dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja

Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Riau, Widiastadi Nugroho mengatakan lokasi pelabuhan ini telah sesuai dengan alokasi ruang yang direncanakan yang tertera dalam RZWP3K Provinsi Kepulauan Riau. Yang mana alokasi ruang Pelabuhan Pengumpan Regional dimaksud adalah sesuai dengan lokasi yang telah dibahas dan ditinjau oleh Pansus DPRD penyusun Ranperda RZWP3K dan pihak Pemprov Kepri sebelum disetujui dalam dokumen RZWP3K.

Lokasi tersebut tambah dia, juga telah sesuai dengan RDTR Kota Batam yang sudah ditetapkan dengan Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021, yang menegaskan akan keberadaan Pelabuhan Pengumpan Regional di Pulau Batam tersebut.

“Maka hari ini (Selasa, 13 Desember) kami berkunjung untuk memastikan bahwa progres penyediaan pelabuhan tersebut lancar dan tanpa kendala. Balik itu proses perizinan dan pembangunan nantinya,“ jelasnya Widiastadi seperti dalam rilisnya pada Rabu ini.

Adapun pelabuhan pengumpan regional Bengkong itu nantinya diperuntukan untuk melayani kapal angkutan penumpang lintas pelabuhan dalam provinsi Kepulauan Riau termasuk kapal penumpang Pelni yang saat ini masih menggunakan pelabuhan Batu Ampar. Karena pelabuhan Batu Ampar sesungguhnya merupakan pelabuhan kontainer bukan untuk pelayanan angkutan penumpang,

“Dan untuk gambaran rencana jangka panjang sesuai pemaparan pihak Pemprov dan mitra yakni masterplan pelabuhan akan disediakan juga dermaga untuk sandar kapal pesiar. Ini tentu sangat bagus, untuk itu wajib kita dukung untuk percepatan penyediaannya,” tambah Mas Iik sapaan legislator PDIP tersebut.

“Sementara tahapan proses penyediaan pelabuhan saat ini masih dalam penyelesaian dokumen perizinan berusaha setelah perizinan dasar berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau yang biasa disebut PKKPRL dari BKPM sudah terbit pada Juni lalu,” terang Azis Kasim Djou Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau yang mendampingi kegiatan kunjungan kerja Komisi III bersama Kasubag TU pada UPT Penyelenggara Pelabuhan Wilayah I Pemprov Kepri, Indra Permana.

Kawasan pelabuhan saat ini seluruhnya masih berupa ruang perairan. Yang mana area darat yang ada dan tepat bersisian dengan lokasi pelabuhan tadinya juga merupakan kawasan perairan
yang sementara terus dalam proses reklamasi.

Lokasi itu juga merupakan hak pengelolaan PT. Batamas Puri Permai sejak tahun 2016, untuk mendapatkan hak pengelolaan tersebut PT. Batamas Puri Permai telah melunasi seluruh kewajibannya terhadap Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau maupun UWTO yang ditagihkan BP Batam.

Sekarang pembangunan pada area yang telah dikuasai tersebut difokuskan pada kegiatan reklamasi untuk pembangunan jalan akses menuju lokasi pelabuhan. Sementara untuk lokasi kawasan pelabuhan hak pengelolaannya telah juga dimiliki oleh PT. Batamas Puri Permai sesuai kewajibannya yang tertuang dalam MOU dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.