Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang Ke-3 Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis (22/05/2025).
Paripurna ini sendiri Beragendakan Laporan Akhir Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 Sekaligus Penetapan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Paripurna ini sendiri di pimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau H. Iman Sutiawan, SE. Dan dihadiri langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE,MM, dan Nyanyang Haris Pratamura, SE., M.Si. Instansi Vertikal, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Selang beberapa saat setelah pembukaan oleh Pimpinan Rapat Riau H. Iman Sutiawan, SE mempersilahkan Edward Brando, SH selaku Ketua Pansus LKPj untuk menyampaikan Laporan Akhir Pansus serta Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024.
Edward Brando menjelaskan bahwa Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, hasil pembahasan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dituangkan dalam bentuk rekomendasi..
“ Terkait dengan tindak lanjut atas Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2023, seluruh Perangkat Daerah telah melakukan upaya tindak lanjut. Hal ini menjadi penting mengingat masih terdapat sejumlah program dan kegiatan yang realisasi anggarannya belum terserap secara optimal, bahkan pada beberapa kasus, tingginya realisasi anggaran tidak diikuti oleh capaian kinerja indikator yang sebanding” ucap Edward Brando.
”Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal ini masing-masing Kepala Perangkat Daerah, bertanggung jawab untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD pada Tahun Anggaran 2024 secara lebih optimal dan terukur. Proses dan hasil tindak lanjut tersebut agar disampaikan kepada Komisi-Komisi DPRD sesuai bidang urusan masing-masing, melalui Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.” lanjutnya.
Edward Brando, selaku Ketua Pansus juga turut menyampaikan harapannya terkait Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024.
” Kami berharap, catatan-catatan dan rekomendasi yang disampaikan dalam laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi yang konstruktif dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Kepulauan Riau, baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun berikutnya” tutupnya.
Sebelum acara Paripurna ditutup, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, mengambil tempat, guna pelaksanaan penyerahan dokumen hasil pembahasan dan rekomendasi DPRD.