Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2023. Rabu, 24/05/2023.
Bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang.
Paripurna ini sendiri Beragendakan Laporan Akhir Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022 Sekaligus Penetapan Rekomendasi DPRD Provinsi Kepulauan Riau ..
Paripurna ini sendiri di pimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH. Dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE,MM, Instansi Vertikal, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Selang beberapa saat setelah pembukaan oleh Pimpinan Rapat Jumaga Nadeak,SH mempersilahkan Asmin Patros,SH, M.Hum selaku Ketua Pansus LKPj untuk menyampaikan Laporan Akhir Panitia Khusus Hasil Pembahasan Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2022.
Asmin Patros menjelaskan bahwa “Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPj adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
“Penyusunan LKPj haruslah berdasarkan prinsip-prinsip, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif”, Ungkapnya.
“Selanjutnya DPRD melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi, sebagaimana diatur dalam pasal 20 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah juncto peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020. Dari hasil pembahasan dan setelah mendalami dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kepulauan Riau tahun 2022, capaian kinerja secara umum dapat dinilai baik, dapat dilihat dari capaian penerimaan pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp. 3.918.124.968.543 (tiga triliun sembilan ratus delapan belas milyar seratus dua puluh empat juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah), dengan persentase capaian 107 %, sehingga kinerja ini tentunya patut mendapatkan apresiasi dan menjadi prestasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.” Lanjutnya.
“Setelah melalui penelaah’an, pengkajian, dan pembahasan Panitia Khusus merumuskan rekomendasi yang berisikan muatan materi untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau kedepannya. Rekomendasi ini telah melalui penjaringan rapat Panitia Khusus, dan telah disinkronisasikan dengan tim penyusun LKPj Gubernur Kepulauan riau tahun 2022.” Tutupnya.
Sebelum acara Paripurna ditutup, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, mengambil tempat, guna pelaksanaan penyerahan dokumen hasil pembahasan dan rekomendasi DPRD.