Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-2 Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin (20/01/2025).

Paripurna ini sendiri Beragendakan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau dr. T. Afrizal Dachlan, MM yang didampingi oleh WK I dan WK III,  Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd dan H. Bakhtiar, MA. Dihadiri oleh  Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Drs. Adi Prihantara, MM, masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Pada rapat Paripurna ini Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pemandangan Umum dari setiap Fraksinya terhadap Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau adalah Clara Claudia Damayu Lase, S.IP (Gerindra), H. Teddy Jun Askara, S.E., M.M (Golkar), Wahyu Wahyudin, SE., MM (PKS), H. Muhammad Musofa, SE (Nasdem), Dr. Sahat Sianturi, S.H., M.Hum (PDI-Perjuangan), Tumpal Ari Mangasi Pasaribu (Demokrat Nurani Indonesia), Daeng Amhar, SE., MH (Amanat Nasional Kebangkitan Bangsa)

Yang mana salah satunya adalah Pandangan Umum Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Clara Claudia Damayu Lase, S.IP menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Sebagaimana yang telah disampaikan Gubernur pada rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Daerah Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam rapat Paripurna yang terhormat ini, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pemandangan umumnya.

“Dalam pelaksanaan sebuah peraturan daerah selalu menjadi kendala adalah ketidaksesuaian antara perda dan implementasinya. Dalam penyusunan RTRW ada beberapa aspek utama yang menjadi acuan serta penentu yaitu aspek alam / lingkungan, ekonomi serta kesejahteraan masyarakat / sosial. Namun seringkali terjadi pemerintah lebih mengutamakan aspek ekonomi, masyarakat dan kurang memperhatikan aspek alam. Dalam implementasi RTRW ketiga aspek penentu tersebut harus tetap berkesinambungan, sehingga tidak terjadinya ketimpangan” ujar Clara.

“Dalam hal ini ekonomi dan ekosistem alam / lingkungan harus tetap berjalan beriringan, pembangunan ekonomi tetap berjalan namun dijalan itu ekosistem alam tetap terjaga. Pemerintah bersikaplah sebagai ekonom dan ekolog dalam waktu yang bersamaan. Sebagai ekonom menganggap sumber daya alam adalah hal utama yang diperlukan dalam pembangunan. Sedangkan ekolog menganggap sumber daya alam adalah bagian dari sistem kehidupan di bumi. Cara pandang ini harus terus berjalan searah, sehingga tidak ada yang dikorbankan. Pembangunan ekonomi tetap berjalan namun tidak mengorbankan alam sekitar apalagi yang dilindungi oleh negara” lanjutnya.

Berbeda hal dengan yang disampaikan oleh Fraksi Nasdem yang diwakili oleh H. Muhammad Musofa, SE sebagai juru bicara fraksinya mennyatakan terkait antisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul dari Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024-2044.

“Untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul dari Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024–2044, Fraksi Nasdem berharap Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau ini mampu mengadopsi seluruh kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, baik sosial, ekonomi, budaya maupun kelestarian alam.” ungkap Musofa.

“Berdasarkan sumber Badan Statistik Provinsi Kepulauan Riau, bahwa laju pertumbuhan penduduk Provinsi Kepulauan Riau sebesar 1,51% yang tertinggi adalah kota Batam sebesar 1,72 %. Hal ini tentunya menjadi salah satu faktor utama dalam Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024–2044, jangan sampai pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah lebih cepat dibandingkan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah seperti RTRW sehingga dalam perkembangannya kemudian banyak yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, sehingga banyak ditemukan wilayah pemukiman namun tidak tertata dengan baik, karena dalam wilayah tersebut memiliki lebih dari satu fungsi peruntukan, yang termasuk dalam kategori zona campuran. Permasalahan tersebut tentunya akan memberikan dampak yang lebih luas lagi, seperti bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi baru-baru ini di beberapa wilayah di Provinsi Kepulauan Riau” tutupnya.

Sehubungan dengan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ini, sesuai mekanisme pembahasannya Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyambutnya dengan baik dan menyetujui apabila Ranperda ini segera ditindaklanjuti untuk dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya sesuai tahapan dan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku.