Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-2 Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin (17/02/2025).

Paripurna ini sendiri Beragendakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Kemudahan Investasi Provinsi Kepulauan Riau.

Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd. dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Drs. Adi Prihantara, MM, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Pada rapat Paripurna ini Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pemandangan Umum dari setiap Fraksinya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Kemudahan Investasi Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau adalah Andi S. Mukhtar, ST (Gerindra), H. Mustamin Bakri, S.Sos., M.Si (Golkar), Wahyu Wahyudin, SE., MM (PKS), H. Suhadi, ST (Nasdem), Dr. Sahat Sianturi, S.H., M.Hum (PDI-Perjuangan), Rudy Chua, S.E., M.H (Demokrat Nurani Indonesia), Aman, S.Pd., MM (Amanat Nasional Kebangkitan Bangsa)

Yang mana salah satunya adalah Pandangan Umum Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Andi S. Mukhtar, ST menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Kemudahan Investasi Provinsi Kepulauan Riau.

“Dalam Pandangan Fraksi Partai Gerindra terkait pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi bagi investor merupakan salah satu langkah maju untuk menyelesaikan beberapa permasalahan di daerah antara lain terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan berputarnya roda perekonomian. Tetapi pemerintah juga harus mengantisipasi beberapa dampak negatif seperti pencemaran lingkungan, ganguan ketertiban umum serta pemerintah harus mempertimbangkan kelangsungan hidup pengusaha lokal dan pengusaha kecil.” ujar Andi.

“Harapan kami Ranperda ini dibahas dan ditetapkan harus mengutamakan prinsip berkeadilan, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta dukungan terhadap sektor strategis. Pemberian insentif dan kemudahan investasi diarahkan pada tujuan jangka panjang pembangunan daerah.” lanjutnya.

Lain hal dengan yang disampaikan oleh Fraksi Nasdem yang diwakili oleh H. Suhadi, ST Fraksi Nasdem memandang perlu untuk memberikan pandangan terkait dengan permasalahan permasalahan dunia usaha di Provinsi Kepulauan Riau, dengan harapan permasalahan -permasalahan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Ranperda ini.

“Proses perizinan untuk melakukan aktivitas usaha di beberapa daerah di Provinsi Kepri ini juga masih menjadi hambatan dalam berinvestasi, masih terdapat beberapa proses perizinan yang terkesan ‘berbelit-belit’ yang dipandang perlu untuk mengurangi birokrasinya” ujar Suhadi.

“Walaupun sekarang telah diberlakukan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektonik melalui Online Single Submission (OSS) serta Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, namun implementasinya, pelaku usaha masih menemukan sejumlah kendala dalam proses mengurus perizinan lewat Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.” lanjutnya.

Kami sangat mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepualan Riau, dengan pemberian insentif dan kemudahan berinvesatasi berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah. Namun, perlu kami ingatkan bahwa Pendapatan Daerah Provinsi Kepualaun Riau ini juga tergantung dari peningkatan hasil pajak dan retribusi daerah, sehingga dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diharapkan tidak menjadi kontra produktif dalam meningkatkan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.” tutupnya.

Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada umumnya menyatakan meyetujui Ranperda Tentang Pemberian Insentif Kemudahan Investasi Provinsi Kepulauan Riau ini untuk dibahas ditingkat pansus.