Tanjungpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau pada Rabu, (15/01/2025), di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, ini menjadi tonggak penting dalam upaya pengelolaan ruang wilayah provinsi. 

Wakil Ketua III DPRD Kepulauan Riau, H. Bahktiar, Lc., MA, menegaskan bahwa Ranperda RTRW adalah landasan strategis untuk mendukung pembangunan yang berbasis pada potensi lokal dan tantangan global. 

“Ranperda RTRW ini akan menjadi acuan utama dalam pengembangan wilayah Kepulauan Riau yang berkelanjutan. Dengan peraturan ini, kami berharap dapat menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bahktiar dalam keterangannya.

Ranperda tersebut dirancang mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari pengelolaan sumber daya alam, pengembangan infrastruktur, hingga penataan kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar. Fokus utama adalah mendorong sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam memanfaatkan ruang secara optimal. 

Ranperda RTRW Kepulauan Riau bertujuan memperkuat daya saing wilayah di tengah dinamika global. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan yang adil dan merata. Hal ini mencakup perlindungan lingkungan hidup, peningkatan kualitas hidup masyarakat, dan pemanfaatan potensi ekonomi lokal. 

Setelah penyerahan ini, DPRD Kepulauan Riau akan menggelar serangkaian pembahasan mendalam bersama pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Tujuannya adalah memastikan Ranperda RTRW ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan wilayah yang holistik dan berkelanjutan.