Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang Ke-1 Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis (28/11/2024).
Paripurna ini beragendakan Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau H. Bahktiar, MA dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Drs. Adi Prihantara, MM, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Pada rapat Paripurna ini Drs. Adi Prihantara selaku Sekretaris Daerah yang mewakili Gubernur Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengucapkan terima kasih atas seluruh pemandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan mengapresiasi terhadap saran, masukan, serta dukungan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau” ucap Adi Prihantara.
“Terkait dengan pengalokasian anggaran SKPD pada APBD tahun 2025 telah disusun sesuai dengan RKPD dan Renja SKPD dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan Belanja Rutin SKPD dan Program-Program Prioritas Pembangunan Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pemenuhan Belanja Rutin SKPD tentunya akan tetap diupayakan dengan memperhatikan azas efektifitas dan dijalankan secara efisien.”lanjutnya.
“Sedangkan terkait Pembiayaan dapat Kami sampaikan bahwa di dalam Rancangan Peraturan Daerah APBD TA 2025 telah dialokasikan Pengeluaran Pembiayaan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri yang ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2024 diamanatkan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menyetorkan Modal Dasar sebagai Penyertaan Modal sebesar Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) pada tahun 2025.” jelasnya.
“Di dalam Penyusunan APBD TA 2025 kita ketahui bersama bahwa pelaksanaannya berkenaan dengan masa transisi anggota DPRD periode 2019-2024 dan periode 2024-2029. Semua dinamika yang terjadi pada setiap pembahasan bersama Banggar DPRD dan TAPD telah dilalui dan mencapai Kesepakatan Bersama yang menjadi cerminan sinergisitas antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam menyusun APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025” tutupnya.