Tanjungpinang, Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin SE., MM, memberikan pandangan strategisnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau yang diserahkan ke DPRD Kepri pada Rabu, (15/01/2025), di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak.

Wahyu Wahyudin menyoroti peran penting RTRW dalam mendukung sektor ekonomi dan keuangan daerah.  Dalam pernyataannya, Wahyu Wahyudin menegaskan bahwa Ranperda RTRW merupakan fondasi bagi kebijakan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kepulauan Riau.

“Ranperda RTRW ini memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan ekonomi daerah. Kami di Komisi II akan memastikan bahwa rancangan ini mampu mendorong investasi, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata,” ujar Wahyu. 

Ia juga menyoroti bahwa aspek keuangan daerah harus menjadi prioritas dalam Ranperda ini. Tata ruang yang dirancang secara tepat, menurutnya, harus mampu mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan pariwisata di Kepulauan Riau untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat keuangan daerah.

“Kami ingin Ranperda ini memberikan dampak nyata terhadap penguatan ekonomi lokal, sekaligus menciptakan peluang investasi yang ramah bagi semua pihak,” tambahnya. 

Sebagai anggota Komisi II yang membidangi perekonomian dan keuangan, Wahyu Wahyudin menegaskan pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui perencanaan tata ruang. Ia menyampaikan komitmen Komisi II untuk memastikan bahwa Ranperda RTRW mampu menarik minat investor tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat lokal. 

“Kami akan memastikan bahwa peraturan ini tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan pelestarian lingkungan,” ujarnya. 

Wahyu Wahyudin menekankan bahwa RTRW harus dirancang dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial dan pemerataan pembangunan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil melalui RTRW ini memberikan manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat Kepulauan Riau, terutama di wilayah-wilayah terluar dan tertinggal,” tegas Wahyu. 

Pernyataan ini menunjukkan komitmen Komisi II DPRD Kepulauan Riau untuk mengawal proses pembahasan Ranperda RTRW secara menyeluruh. Ranperda ini diharapkan mampu menjadi pendorong utama dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan lingkungan di Kepulauan Riau.