Tanjungpinang, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin,SE., MM meminta pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan potongan gaji pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Ia menyebut, program Tapera ini memberatkan pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha. Dengan Tapera, pemerintah akan memotong gaji pekerja sebesar 3 persen. 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
“Pemerintah pusat harus kaji ulang, bila perlu dibatalkan. Saya secara pribadi tidak mendukung karena memberatkan pekerja dan pengusaha,” katanya, Kamis (30/05/2024).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau itu menjelaskan, program Tapera akan mempengaruhi daya beli pekerja akibat pemotongan upah. Menurutnya, selama ini upah pekerja sudah dipotong dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan pajak.
“Program serupa sudah dikerjakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Politisi PKS itu juga mengaku khawatir, akan ada penolakan di masyarakat jika program ini terus dilanjutkan. Apalagi, para pekerja akan menuntut kenaikan upah lebih tinggi, sehingga menurunkan minat pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.
“Kawan-kawan buruh pasti akan teriak minta kenaikan gaji, otomatis pengusaha akan pusing dan pengangguran bertambah,” tegasnya.
Untuk menjaga kondusifitas iklim usaha, Wahyu meminta agar para pekerja tidak melakukan aksi demontrasi dan memilih menyurati DPRD dan Kepala Daerah.
“Masyarakat tidak perlu memberikan reaksi yang berlebihan, surati kami melalui organisasi buruh, akan kami kawal sampai ke pusat,” tutupnya.