Tanjungpinang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang ke-3 Tahun Anggaran 2024–2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Kamis (21/8/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd, ini mengusung agenda utama Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.

Turut hadir dalam rapat ini Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE, MM, beserta jajaran OPD dan Forkopimda Kepri. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menandai tercapainya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan serta prioritas anggaran daerah untuk tahun anggaran mendatang.

“Kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kesinambungan program pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Dewi Kumalasari dalam sambutannya.

Sementara itu, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan apresiasinya atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Kepri. Ia menekankan pentingnya perubahan KUA dan PPAS sebagai dasar penyesuaian program prioritas daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan tahun 2025.

Acara paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan resmi Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap dokumen Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, maka proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 dapat segera dilanjutkan untuk kemudian dibahas dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.