Tanjungpinang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna ke 23 Masa Sidang ke-3 Tahun Anggaran 2024–2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Jumat (22/08/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, SE, dengan agenda utama Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025. Hadir dalam rapat Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE, MM, beserta jajaran OPD dan Forkopimda Kepri.
Dalam pidatonya, Ansar menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan Prioritas Pembangunan Daerah yang terdiri dari Optimalisasi Potensi Perekonomian Daerah, Pembangunan lnfrastruktur Wilayah dan Pembangunan Manusia yang Berkualitas dan Berbudaya.
“Ketiga prioritas Pembangunan daerah tersebut akan dicapai melalui berbagai program dan kegiatan pembangunan yang diharapkan dapat berfungsi sebagai instrument untuk pencapaian sasaran dari masing-masing prioritas pembangunan,” jelas Ansar.
Selanjutnya Ansar juga mengungkapkan Perubahan Proyeksi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami Penurunan menjadi Rp3.911.090.437.462,43 (tiga triliun sembilan ratus sebelas miliar
sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh dua koma empat puluh tiga rupiah). Hal ini disebabkan oleh penurunan alokasi pendapatan transfer sebesar Rp152.063.669.195,00 (seratus lima puluh dua miliar enam puluh tiga juta enam ratus enam puluh sembilan ribu serratus sembilan puluh lima rupiah),” ungkap Ansar.
Sedangkan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 naik menjadi Rp3.933.376.601.900,44 (tiga triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta enam ratus satu ribu sembilan ratus koma empat puluh empat rupiah). Penambahan belanja pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 diarahkan untuk dukungan Astacita, Penataan Non ASN (PPPK) dan Prioritas Daerah lainnya.
“Dan Pembiayaan Neto naik menjadi Rp22.286.164.438,01 (dua puluh dua miliar dua ratus delapan puluh enam juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh delapan koma nol satu rupiah), yang sebagian besar merupakan SiLPA yang sudah ditentukan peruntukannya dan harus dianggarkan Kembali,” lanjutnya.
Menutup pidatonya, Ansar menyampaikan harapannya terkait Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini.
”Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan dalam kesempatan ini. Kami berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat segera dibahas untuk dapat disetujui bersama, sehingga penetapan Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan tepat waktu dan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan optimal,” tutupnya.