Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang ke-1 Tahun Anggaran 2025–2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, pada Selasa (25/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, H. Bahktiar, MA., dan dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE., MM, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Agenda utama rapat adalah Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan peraturan daerah Tentang anggaran pendapatan dan Belanja daerah provinsi kepulauan Riau tahun anggaran 2026.
Sesaat setelah kata pembuka, Bahktiar sebagai Pimpinan Rapat mempersilahkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad untuk menyampaikan Pidato Penjelasan Nota Keuangan dan Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau mengawali pidato dengan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan para Anggota DPRD, khususnya Banggar DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 hingga dapat disepakati bersama pada tanggal 24 November 2025.
Nota Keuangan dan Ranperda APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 disusun dengan memperhatikan berbagai dinamika kebijakan fiskal dan kemampuan keuangan daerah, salah satunya adanya pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) yang cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Dalam Kesempatan ini Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad, menyampaikan secara umum proyeksi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp3.312.655.778.935,00 (tiga triliun tiga ratus dua belas miliar enam ratus lima puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah),” jelas Ansar.
“Sedangkan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3.544.209.624.327,00 (tiga triliun lima ratus empat puluh empat miliar dua ratus sembilan juta enam ratus dua puluh empat ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah). Serta Pembiayaan Daerah sebesar Rp231.553.845.392,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar lima ratus lima puluh tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah),”lanjut Ansar.
Sebelum pidato ditutup, Gubernur Ansar dalam kesempatan ini menyampaikan harapannya terkait Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2026.
“ Kami berharap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat segera dibahas untuk dapat
disetujui bersama, sehingga penetapan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan optimal.” tutup Ansar.
Acara Paripurna ditutup dengan Penyerahan Dokumen Nota Keuangan dan Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dari Gubernur Kepulauan Riau kepada Pimpinan DPRD.