Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025–2026 pada Senin (05/01/2026). Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, H. Bakhtiar, MA, dan dihadiri oleh para anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Agenda utama rapat adalah pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025–2026.
Mengawali jalannya rapat, Bakhtiar menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh peserta rapat serta harapan agar pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD pada tahun ini dapat berjalan lebih optimal.
“Perkenankan kami mengucapkan Selamat Tahun Baru 2026. Harapan kita bersama, semoga di tahun ini kita mampu lebih optimal dalam menjalankan tugas-tugas yang telah menanti pada tahun 2026,” ujar Bakhtiar.
Dalam pidatonya, Bakhtiar juga menyampaikan sejumlah agenda dan pekerjaan rutin tahunan DPRD yang menjadi prioritas pada tahun 2026, antara lain:
- Pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur (LKPJ)
- Pembahasan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPP-APBD)
- Pembahasan terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dan Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027
- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disusun dalam program pembentukan Perda Tahun 2026.
“Selain agenda tersebut, juga terdapat beberapa agenda Alat Kelengkapan DPRD yang telah disusun dalam rencana kerja agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bakhtiar juga mengumumkan bahwa hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 telah ditindaklanjuti. Penyempurnaan Ranperda tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 34 Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2025.
Menutup rapat, Bakhtiar mengingatkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait dalam pengelolaan keuangan daerah, agar segera memproses dan merealisasikan program serta kegiatan yang telah direncanakan pada Tahun Anggaran 2026.
“Hal ini penting agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan tepat waktu, efektif, dan optimal sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.