Tanjungpinang – Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin mewanti-wanti APBD Kepri kolaps pada tahun 2027 mendatang.
Wahyu mengatakan, kondisi APBD Kepri tahun ini tidak sehat dan bisa memburuk pada tahun mendatang jika tidak segera ditangani.
“APBD kita masih bergantung ke pusat, 44 persen dipasok dana transfer. Tahun ini belanja Rp3,54 T, pendapatan Rp3,31 T selisih ditutup hutang kisaran 350 milyar. Transfer pusat (TKD) Rp1,46 T atau turun Rp450 miliar dari 2025). Sementara PAD kita Rp1,84 T atau 56 persen celah fiskal dan 44 persen ketergantungan transfer,” katanya, Senin (23/2/2026).
Ia juga menyoroti belanja pegawai yang sudah melewati batas yakni 37 persen.
“Belanja pegawai 37 persen, infrastruktur 25 persen, pendidikan 22 persen. Belanja pegawai tak ada harapan bisa diturunkan 30 persen,” ujarnya.
Politisi PKS itu pun meminta agar Gubernur Ansar Ahmad menggunakan pinjaman dari Bank Jawa Barat untuk kegiatan yang bisa menunjang penerimaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Diketahui, Pemprov Kepri mengajukan pinjaman Rp400 miliar ke BJB untuk membiayai pembangunan.
“Dana pinjaman itu sebaiknya digunakan untuk mendukung penerimaan PAD seperti revitalisasi gedung laboratorium di Batam, menambah armada Lintas Kepri untuk Singapura dan Malaysia,” pintanya.
Selain itu, Wahyu juga mendorong Pemprov Kepri dan seluruh Anggota DPRD untuk memperjuangkan pengalihan kewenangan pengelolaan dan pemungutan labuh jangkar ke daerah.
“Saya mengajak pak Gubernur dan teman-teman DPRD untuk menggunakan mesin yang ada melobi pusat melalui perwakilan DPR. Kita sama-sama berjuang agar labuh jangkar menjadi salah satu obyek PAD pada tahun 2027 untuk menutupi celah fiskal,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari menegaskan bahwa penggunaan dana pinjaman tersebut harus memiliki prioritas yang jelas dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Alokasi dana tersebut wajib mendahulukan pembiayaan pelayanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan urusan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” katanya.
Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, Ombudsman Kepri meminta Pemerintah Provinsi Kepri untuk membuka informasi seluas-luasnya mengenai rincian program pembangunan yang akan dibiayai di setiap daerah agar masyarakat dapat ikut mengawasi kemajuannya.
“Pemerintah harus transparan. Rakyat perlu tahu dana sebesar itu digunakan untuk proyek apa saja di wilayah mereka,” ujar Lagat.
Terkait aspek legalitas, Ombudsman Kepri berharap rencana pinjaman ini harus tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018.
Aturan tersebut mensyaratkan bahwa pinjaman hanya boleh dilakukan dengan persetujuan DPRD serta mendapatkan lampu hijau dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Nilai pinjaman pun dibatasi maksimal sebesar 75 persen dari penerimaan murni APBD tahun sebelumnya.
“Hal yang krusial juga untuk diperhatikan adalah dilarang berikan jaminan berupa aset daerah atau pendapatan daerah kepada pihak bank, serta harus dipastikan bahwa jangka waktu pengembalian modal tidak melampaui masa jabatan Gubernur yang menjabat,” jelas Lagat.
Ombudsman Kepri juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dengan menghindari adanya konflik kepentingan antara kebijakan pemerintah dengan kepentingan bisnis bank yang bersangkutan di Kepulauan Riau.
Seluruh proses pengelolaan dana besar ini harus dipastikan efektif dan efisien sehingga benar-benar memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan pengawasan yang ketat dan tata kelola yang bersih, diharapkan pinjaman ini menjadi solusi atas krisis anggaran tanpa menimbulkan beban finansial atau masalah hukum di kemudian hari.