Tanjungpinang – Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin SE., MM., mendorong Koperasi Merah Putih mengelola air bersih di Desa Sugi, Kabupaten Karimun. Itu ia sampaikan menyusul adanya dugaan bahwa sarana air bersih di Desa Sugi kini tidak lagi berfungsi.
“Sayang kalau dibiarkan terbengkalai, lebih baik dikelola oleh Kopdes Merah Putih,” katanya, Jum’at (27/02/2026).
Wahyu menuturkan, dengan dikelola oleh Kopdes Merah Putih, instalasi air bersih nantinya dapat ditingkatkan lagi.
“Kalau sudah berjalan efektif, nanti instalasi ditambah lagi,” tuturnya.
Selain itu, Wahyu juga mendorong seluruh Badan Usaha Milik Desa atau BumDes berkolaborasi dengan Kopdes Merah Putih. Menurutnya, dengan berkolaborasi, Kopdes Merah Putih dan BumDes bisa mengoptimalkan potensi desa.
“Kopdes dan BumDes harus sejalan dan bermitra untuk memastikan ekonomi desa berputar dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu warga Desa Sugi, Supiannadi mengeluhkan fasilitas air bersih yang mangkrak dengan alasan kekurangan debit air dan negosiasi masyarakat dengan pengelola. Dikatakan Sopian, air merupakan kebutuhan dasar bagi warga, masyarakat menaruh harapan besar dengan dibangunnya fasilitas sarana air bersih.
Anggaran negara yang dikucurkan bukanlah angka yang sedikit. Pembangunan proyek tersebut menelan dana ratusan juta tahun anggaran 2024 bersumber dana desa. Kenyataan di lapangan berbicara lain. Pipa-pipa terpasang, bak penampung berdiri megah, tetapi fungsinya nol besar.
Ketidakjelasan alasan dari Pemdes Sugie mengenai mandegnya operasional sarana ini menimbulkan tanda tanya besar, kemana perginya pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
“Bisa saya katakan ini proyek gagal, masayarakat butuh air bersih. Memang sempat beberapa minggu saja berfungsi namun hingga sampai saat ini tidak berfungsi lagi,” katanya.
Menurutnya, bungkamnya otoritas desa terhadap fasilitas yang mubazir adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup layak masyarakat. Presiden RI dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa jika ditemukan kejanggalan dalam pembangunan desa, masyarakat jangan takut untuk melapor.
Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) adalah uang rakyat yang harus kembali ke rakyat dalam bentuk manfaat nyata, bukan dalam bentuk kegagalan.
“Dalam waktu dekat kita akan melaporkan terkait proyek ini ke pihak aparat,” sebut Sopian.
Jika pemdes tidak mampu menjalankan amanah, maka hukum harus menjadi panglima untuk meluruskan penyimpangan yang ada.
“Laporan ke APH ini bukan sekadar protes, melainkan upaya menyelamatkan uang negara agar tidak terus menguap tanpa bekas,” pungkasnya.