Tanjungpinang – Menyusul insiden ledakan kapal Federal II di PT ASL Shipyard Batam yang menewaskan 10 pekerja dan melukai 21 lainnya pada Rabu (15/10/2025), Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Aman, S.Pd, MM, mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Ketika pekerja terus menjadi korban atas abainya perusahaan terhadap aturan K3, maka izin operasional perusahaan itu perlu dievaluasi. Berikan sanksi tegas, bahkan cabut izinnya jika terbukti lalai,” tegas Aman, Minggu (19/10/2025).

Aman menilai, tragedi di PT ASL Shipyard Batam menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri di Batam agar tidak lagi memandang sebelah mata penerapan K3. Ia menyebut lemahnya sistem pengawasan dan disiplin keselamatan kerja di lapangan sebagai akar dari banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi.

Pengawasan adalah fungsi vital dalam manajemen ketenagakerjaan. Tanpa pengawasan rutin dan tegas, perusahaan akan cenderung abai terhadap standar keselamatan. Mantan anggota DPRD Kota Batam dua periode ini mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri untuk memperkuat pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penerapan K3 sesuai ketentuan perundangan. Perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas utama, terutama bagi industri dengan tingkat risiko bahaya tinggi.

“Saya mendorong Disnakertrans Kepri untuk melakukan pengawasan secara ketat dan menindak perusahaan yang mengabaikan aturan K3,” ujarnya.