Tanjungpinang – Sekitar 300 orang massa yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Pesisir Kabupaten Bintan dan Lingga menggelar aksi unjuk rasa di Lobby Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (02/06/2026). Aksi ini diselenggarakan sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat yang merasa resah dan dirugikan akibat berlangsungnya aktivitas tambang pasir laut di kawasan Pulau Numbing dan sekitar Pulau Poto.
Ketua Aliansi Nelayan Pesisir Bintan–Lingga, Rudi Herdiawan, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat nelayan. Ia menilai pemerintah belum cukup responsif dalam mewadahi, mendengarkan, maupun menindaklanjuti aspirasi warga yang selama ini merasakan dampak langsung dari kegiatan pengerukan pasir laut tersebut, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun ancaman terhadap keberlangsungan mata pencaharian.
Menurut Rudi, aktivitas penambangan yang dilakukan telah membawa dampak buruk yang nyata bagi ekosistem laut dan kehidupan nelayan. Kapal-kapal penambang dinilai telah mengubah kondisi perairan yang sebelumnya jernih menjadi keruh, merusak habitat dan tempat hidup ikan, hingga sering memutuskan jaring-jaring tangkap milik nelayan yang beroperasi di perairan sekitar lokasi kegiatan.
"Kami menuntut agar pemerintah meninjau kembali izin operasional perusahaan dan menghentikan seluruh aktivitas pengerukan skala besar yang dinilai mengorbankan keberlanjutan ekonomi dan masa depan masyarakat pesisir," tegas Rudi.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan massa dan diterima oleh pihak DPRD, Aliansi Nelayan menyampaikan empat poin tuntutan utama, yaitu:
Aksi penyampaian aspirasi ini diterima langsung oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Marzuki, S.H., yang didampingi oleh Sekretaris Dewan, Ika Hasillah, M.Si.
Marzuki menyampaikan apresiasi atas tersampaikannya aspirasi masyarakat melalui jalur yang tertib dan konstitusional. Ia menegaskan bahwa DPRD Provinsi Kepulauan Riau akan menjadi jembatan komunikasi dan meneruskan seluruh poin aspirasi dan tuntutan yang telah ditampung kepada instansi pemerintah terkait, agar permasalahan ini mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang tepat sasaran demi melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.