Bagikan Halaman

Pengaduan Pelanggaran Perjanjian

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1338 tentang asas mengikatnya perjanjian dan Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum;

  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 77 tentang mekanisme pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP);

  5. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;

  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik dan Ombudsman Republik Indonesia, yang menjadi dasar penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!);

  7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

  8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

  9. Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

TATA CARA PENGADUAN

  1. Pengadu menyusun laporan pengaduan yang memuat identitas pelapor (dapat bersifat rahasia/dilindungi), identitas pihak ketiga yang diadukan, uraian singkat kronologi dugaan pelanggaran, serta bukti pendukung (dokumen kontrak, foto, korespondensi, atau bukti lain yang relevan);

  2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui salah satu kanal resmi: surat resmi atau, datang langsung ke ruangan pelayanan informasi, email resmi instansi, maupun melalui aplikasi SP4N-LAPOR!;

  3. Petugas penerima pengaduan mencatat laporan pada register pengaduan dan memberikan tanda terima/nomor tiket pengaduan kepada pelapor sebagai bukti dan alat pelacakan status;

  4. Kerahasiaan identitas pelapor dijaga sesuai ketentuan perlindungan pelapor (whistleblower) yang berlaku.

  5. Mekanisme Pelaporan dan Jalur Penanganan

TAHAPAN SELANJUTNYA

  1. Verifikasi awal: tim penerima layanan pengaduan melakukan telaah kelengkapan dan kelayakan laporan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterima;

  2. Klarifikasi: unit teknis terkait meminta klarifikasi kepada pihak ketiga yang diadukan serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk memeriksa dokumen perjanjian/kontrak yang bersangkutan;

  3. Koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau apabila pengaduan menyangkut dugaan penyimpangan prosedur, kerugian keuangan daerah, atau indikasi KKN, sesuai ketentuan Pasal 77 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;

  4. Penetapan hasil dan tindak lanjut: apabila pelanggaran terbukti, unit teknis merekomendasikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, dan hasil penanganan disampaikan kembali kepada pelapor;

  5. Eskalasi: apabila ditemukan indikasi tindak pidana (korupsi, pemalsuan dokumen, persekongkolan tender), Inspektorat/APIP meneruskan laporan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.