Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2025-2026 dengan Laporan Akhir Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Senin (21/09/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, H. Iman Sutiawan, SE. serta dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE., MM , Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Mengawali pidatonya, Ketua DPRD Iman Sutiawan menyatakan bahwa dalam Rapat Paripurna sebelumnya, seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau, telah menyampaikan pendapat akhir fraksi, dan menyatakan menerima dan menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026, menjadi Peraturan Daerah.
”Selanjutnya, sebagaimana mekanisme pembentukan Peraturan Daerah, setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi, maka dalam Rapat Paripurna ini, dilanjutkan dengan mendengarkan Laporan Akhir Badan Anggaran dan pengambilan persetujuan” tegas Iman.
Dalam Paripurna ini, H. Bakhtiar, MA sebagai Pimpinan DPRD menyampaikan Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Perarturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.
Setelah melalui pembahasan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan juga pembahasan pada komisi-komisi bersama organisasi perangkat daerah mitra komisi, pada hari ini Badan Anggaran dapat menyampaikan laporan hasil pembahasan. adapun struktur perubahan APBD tahun anggaran 2026, sebagai berikut :
a) Pendapatan Daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2026 ini menjadi sebesar Rp.3.394.843.964.977, - (tiga triliun tiga ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah), mengalami kenaikan 2,48% atau naik sebesar Rp. 82.188.186.042,- (delapan puluh dua miliar seratus delapan puluh delapan juta seratus delapan puluh enam ribu empat puluh dua rupiah).
b) Belanja Daerah pada perubahan APBD TA 2026 naik Rp.81.309.763.408, - (delapan puluh satu miliar tiga ratus sembilan juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu empat ratus delapan rupiah). Sehingga jumlah belanja pada perubahan APBD TA 2026 sebesar Rp.3.625.519.387.735, - (tiga triliun enam ratus dua puluh lima miliar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah).
c) Pembiayaan Netto pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi sebesar Rp.230.675.422.758, - (dua ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).
Dengan telah mendapatkan dukungan Fraksi-Fraksi, maka dalam rapat paripurna ini, sebagaimana mekanisme akan diminta persetujuan. Bakhtiar berharap proses pengundangan menjadi perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dapat segera berproses dan segera diundangkan, sehingga program-program yang menunggu dan bersifat mendesak dapat segera dilaksanakan dalam tahun ini.
”Mengingat waktu tinggal lebih kurang tiga bulan kedepan, maka diharapkan para pelaksana dan pengelolaan kegiatan dan pengelola keuangan daerah, berkerja optimal dan efektif, supaya setiap kegiatan dapat berjalan dan tuntas dengan baik sesuai dengan waktu yang ditentukan” tegas Bakhtiar.
Sebelum mengakhiri laporan akhir ini, Bakhtiar turut mengucapkan terima kasih kepada saudara Gubernur Kepulauan Riau serta jajaran khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan juga seluruh kepala organisasi perangkat daerah yang telah bersama-sama melakukan pembahasan.
”Terima kasih kami ucapkan kepada Ketua-Ketua Fraksi dan Ketua-Ketua Komisi beserta anggota yang telah memberikan masukan dan saran, serta turut membahas secara seksama terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026” tutupnya.
Sebelum Paripurna ditutup, Pimpinan DPRD dan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau mengambil tempat untuk penandatanganan persetujuan penetapan Ranperda sekaligus penyerahan buku Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Penandatanganan Kesepakatan Substansi Ranperda tentang RTRW.