DPRD Kepri Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Ranperda Peternakan dan Kesehatan Hewan Disepakati Lanjut Dibahas

28 Juli 2026, 13:32 WIB 7 kali dibaca
Kategori : Umum

Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2026 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Selasa (28/07/2026).

 

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd. serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni, S.K.M., M.Si, , Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

 

Pada rapat Paripurna ini Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pemandangan Umum dari setiap Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau diantaranya adalah Marzuki, SH (Gerindra), Asmin Patros, S.H., M.Hum (Golkar), H. Muhammad Musofa, SE (Nasdem), H. Muhammad Taufiq,S.H., M.M (PKS), Dr. Sahat Sianturi, SH, M.Hum (PDI-Perjuangan), Hj. Mesrawati Tampubolon, SE., MH (Demokrat-Nurani), dan Suigwan (PAN-PKB).

 

Yang mana salah satunya adalah Pandangan Umum Fraksi PKS yang diwakili oleh Muhammad Taufiq,S.H., M.M menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya terkait saran/masukan dari Fraksi PKS Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

Dalam perspektif Fraksi PKS, peternakan bukan semata-mata urusan produksi ternak, tetapi merupakan bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia, pembangunan ekonomi kerakyatan, pengentasan kemiskinan, penguatan kedaulatan pangan, dan perlindungan kesehatan masyarakat. Kondisi geografis Kepulauan Riau sebagai daerah kepulauan dan wilayah perbatasan internasional memberikan tantangan yang sangat khas. Kepri merupakan pintu masuk perdagangan dan lalu lintas barang yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.

 

Di satu sisi kondisi ini memberikan peluang ekonomi yang besar, namun di sisi lain menghadirkan risiko yang tinggi terhadap masuknya penyakit hewan menular strategis, penyakit zoonosis, serta ancaman terhadap keamanan pangan asal hewan.

 

“Oleh karena itu, Fraksi PKS memandang bahwa pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan kebutuhan objektif yang harus mampu menjawab tantangan masa kini dan masa depan sektor peternakan Kepulauan Riau” jelas Taufiq.

 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan inisiatif regulasi yang penting dalam rangka memperkuat ketahanan pangan daerah, meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat, menjaga kesehatan hewan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi peternakan yang berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau.

 

“Namun demikian, Fraksi PKS menilai bahwa terdapat beberapa isu strategis yang masih memerlukan penjelasan, pendalaman, dan penyempurnaan lebih lanjut, terutama terkait arah kemandirian pangan hewani daerah, pembangunan peternakan kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar, pengurangan ketergantungan pasokan dari luar daerah, penguatan biosekuriti wilayah kepulauan, serta keberpihakan terhadap peternak rakyat sebagai pelaku utama pembangunan peternakan daerah” tutupnya.

 

Beda hal yang disampaikan oleh Fraksi PAN-PKB melalui Suigwan, Fraksi Amanat Nasional Kebangkitan Bangsa menekankan bahwa Ranperda ini tidak boleh sekadar menjadi alat regulasi kontrol administrasi, tetapi harus berpihak pada peternak skala kecil/rakyat. Yang mana salah satunya Fraksi Amanat Nasional Kebangkitan Bangsa memberikan catatan dan pertanyaan terkait dalam Pasal 10 ayat (2), fasilitasi akses pembiayaan dan bantuan sarana-prasarana masih terikat dengan klausul "sesuai kemampuan keuangan Daerah".

 

“Sejauh mana komitmen konkret Pemerintah Daerah dalam merancang alokasi APBD yang berpihak pada peningkatan kapasitas peternak rakyat agar mampu bersaing dengan pasokan luar daerah? Kami mendesak agar skema pendampingan teknis dan bantuan pakan/bibit diatur secara lebih terukur.” ujar Suigwan.

 

Fraksi PAN-PKB melalui Suigwan dalam Paripurna ini juga mengingatkan terkait Pasal 41 dan 42 memberikan tenggang waktu 2 (dua) Tahun untuk penyesuaian unit usaha serta pembangunan sistem informasi peternakan.

 

“Fraksi Amanat Nasional Kebangkitan Bangsa mengingatkan agar waktu 2 Tahun ini benar-benar dimanfaatkan oleh Dinas terkait untuk menyiapkan pangkalan data (database) populasi ternak yang akurat dan interoperabel, bukan sekadar menjadi formalitas penundaan implementasi” tegasnya.

 

Pada umumnya seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ini untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama Pansus DPRD dan Tim Pemerintah Daerah, dengan catatan substansi dan pertanyaan yang telah disampaikan tiap Fraksi dapat diakomodasi serta ditindaklanjuti secara konkret.


Editor: Admin

Kategori Berita