Fraksi-Fraksi DPRD Kepri Sepakati Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perkuat Tata Kelola Aset yang Transparan dan Akuntabel

26 Oktober 2026, 12:52 WIB 16 kali dibaca
Kategori : Umum

Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2025-2026 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Senin (26/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd. serta dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni, S.KM , Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Pada rapat Paripurna ini Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pendapat Akhir dari setiap Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau diantaranya adalah Arianto Lu (Gerindra), Asmin Patros, S.H., M.Hum (Golkar), H. Muhammad Musofa, SE (Nasdem), Hj. Ismiyati, S.Pd. AUD (PKS), Januar Robert Silalahi, S.I.Kom (PDI-Perjuangan), Demokrat-Nurani (menyampaikan dokumen), dan PAN-PKB (menyampaikan dokumen).

Yang mana salah satunya adalah Pendapat Akhir Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Arianto Lu menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya terkait saran/masukan dari Fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Fraksi Partai Gerindra melalui Arianto Lu meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempercepat sertifikasi tanah milik daerah dan menyelesaikan aset yang belum memiliki dokumen kepemilikan lengkap. Berdasarkan dokumen, dari 843 bidang tanah milik pemerintah provinsi, sebanyak 592 bidang telah bersertifikat.

”Oleh karena itu, penyelesaian terhadap 251 bidang lainnya perlu menjadi perhatian dan target kerja yang terukur” tegas Arianto.

Fraksi Partai Gerindra dalam hal ini juga meminta penguatan pengawasan terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindah tanganan, dan penghapusan barang milik daerah. Setiap transaksi dan keputusan terkait aset harus memiliki dasar hukum serta dokumentasi yang jelas guna mencegah penyimpangan dan kerugian keuangan daerah.

Terakhir, Arianto Lu juga menyampaikan bahwa Fraksi Partai Gerindra mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan evaluasi pengelolaan aset secara berkala kepada pihak yang berwenang.

”Evaluasi tersebut perlu memuat perkembangan sertifikasi, kondisi dan status aset, tingkat pemanfaatan, kontribusi terhadap PAD, serta tindak lanjut atas permasalahan yang ditemukan” tutupnya.

Beda hal yang disampaikan oleh Fraksi Nasdem melalui H. Muhammad Musofa, SE, Fraksi Nasdem menyadari bahwa selama ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau masih berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, padahal dalam perkembangannya telah terjadi perubahan regulasi di tingkat nasional, yaitu diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

”Kami juga meyakini bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 ini sudah tidak sepenuhnya lagi mampu dalam mengakomodir perkembangan kebijakan nasional serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini” ujar Musofa.

Fraksi Nasdem melalui Musofa menyampaikan beberapa pandangan yang menjadi sikap dan sebagai catatan terhadap hasil akhir Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, yang mana diantara nya Fraksi Nasdem ingin menekankan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Kepri harus memiliki kepastian hukum atas seluruh aset milik daerah. Untuk itu, terkait dengan permasalah inventarisasi, sertifikasi tanah, dan penyelesaian sengketa aset harus menjadi prioritas utama.

”Dengan adanya Perda ini, diharapkan tidak ada lagi aset daerah yang terbengkalai atau beralih kepemilikan secara tidak sah akibat lemahnya pengawasan dan administrasi. Tentunya Pemerintah Daerah perlu melakukan Tertib Administrasi dan Pengamanan Hukum (Legal Audit) Aset” terangnya.

Dengan disahkannya Peraturan Daerah ini, tentunya Fraksi Nasdem berharap Pemerintah Daerah memiliki daya ikat dan daya laksana yang kuat dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, sehingga Pemerintah Daerah lebih konsisten dalam menegakkan aturan, termasuk memberikan sanksi yang tegas terhadap setiap penyalahgunaan atau kelalaian dalam pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Daerah.

Pada umumnya, berdasarkan seluruh pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. DPRD Provinsi Kepulauan Riau berharap Perda ini menjadi tonggak baru dalam mewujudkan tata kelola aset Provinsi Kepulauan Riau yang bersih, akuntabel, dan bermartabat, demi kemakmuran rakyat Kepulauan Riau yang dicintai.

Editor: Humas DPRD

Kategori Berita