Jawab Pandangan Umum Fraksi, Pemprov Kepri Komitmen Tingkatkan Tata Kelola APBD yang Transparan dan Akuntabel

06 Juli 2026, 08:10 WIB 6 kali dibaca
Kategori : Umum

Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2026 dengan agenda Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Rabu (01/07/2026).

 

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, H. Bakhtiar, MA., serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni, S.K.M., M.Si, , Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

 

Membuka rapat Paripurna Pimpinan Rapat Bakhtiar menjelaskan bahwasanya dalam Rapat Paripurna 30 Juni 2026, Seluruh Fraksi-Fraksi telah menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.

 

”Pada Hari ini kita akan mendengarkan Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025” tegas Bakhtiar.

 

Pada rapat Paripurna ini Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni, S.K.M., M.Si,  yang mewakili Gubernur Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.

 

Dalam pembukaan Pidato nya Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni menyampaikan terima kasih atas semua tanggapan, baik dalam bentuk apresiasi, dukungan, pertanyaan, kritik, saran dan masukan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan APBD serta keberhasilan capaian target sebagaimana disampaikan Fraksi PDIP, bahwa sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.

 

”Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menyampaikan secara terbuka data perangkat daerah, program, dan kegiatan yang realisasi anggarannya belum optimal beserta penyebabnya sebagaimana tercantum dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2025 dan hasil evaluasi pelaksanaan APBD” ujar Misni.

 

”Secara umum, belum optimalnya serapan anggaran dipengaruhi oleh proses pengadaan, penyesuaian regulasi dan kebijakan, efisiensi hasil pengadaan, serta berbagai kendala teknis di lapangan. Kedepan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan terus memperkuat kualitas perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program agar setiap belanja daerah semakin efektif, akuntabel, serta memberikan hasil dan manfaat yang optimal bagi masyarakat” tambahnya.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian, masukan serta pandangan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar Fraksi PKS, Fraksi Demokrat Nurani Indonesia, Fraksi PAN-PKB terkait pendapatan daerah.

 

Capaian pada beberapa komponen pendapatan daerah yang masih memerlukan penguatan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain adanya penyesuaian kebijakan perpajakan daerah sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, belum optimalnya pemanfaatan sebagian aset daerah serta pengelolaan dan pemungutan pada beberapa objek pendapatan daerah, di samping kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Daerah yang masih terus memerlukan penguatan agar mampu memberikan nilai tambah yang lebih optimal.

 

”Kedepan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas pendapatan daerah melalui penyempurnaan regulasi dan tata kelola pendapatan, penggalian serta optimalisasi potensi pajak daerah dan retribusi daerah, penguatan sinergi dengan Pemerintah Pusat dan pemerintah kabupaten/kota, serta peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah melalui pembinaan, evaluasi, dan penguatan tata kelola perusahaan yang baik sehingga semakin sehat, profesional, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah” jawabnya.

 

”Selain itu, optimalisasi pemanfaatan aset daerah akan terus didorong sebagai salah satu upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat” lanjutnya.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni menutup tanggapan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 dengan harapan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diselesaikan melalui pembahasan dan memperoleh persetujuan bersama.

 

“Besar harapan kami kiranya penjelasan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diselesaikan melalui pembahasan dan memperoleh persetujuan bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.


Editor: Admin

Kategori Berita