Batam - Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan kerja ke Pusat Layanan Autis Batam, Rabu, 9 September 2026. Lembaga yang didirikan untuk memberikan pelayanan terapi bagi anak penyandang autisme ini terletak di Jl. Pemuda No.4, Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Kunjungan kerja diikuti Sekretaris Komisi IV DPRD Kepri, Bobby Jayanto, SIP, bersama sejumlah anggota, yakni Aman, S.Pd, MM, Hj. Ismiyati, S. Pd. AUD, Aziz Martindaz, S. Pd, Hj. Rohani, SAP, dan Januar Robert Silalahi, S. I. Kom. Kedatangan rombongan disambut Kabid Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Disdik Kepri Suhadi, Kasi Pembinaan SMK dan PK Fajar Fauzi, Kepala SLB Negeri Batam Dian Indriany, S.Pd, dan tenaga pembantu di Pusat Layanan Autis Batam Mamak Nabil.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV meninjau kondisi ruangan sekaligus berdialog dengan pengelola dan tenaga pendukung untuk mendapatkan gambaran langsung mengenai kebutuhan dan kendala yang dihadapi. Bobby Jayanto mengatakan, hasil kunjungan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut di tingkat DPRD.
"Apa yang menjadi keluhan di sekolah ini akan kami catat dan kami sampaikan kepada pimpinan untuk menjadi pertimbangan, apa-apa yang bisa kami lakukan agar ke depannya bisa lebih baik," ujarnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Komisi IV adalah keterbatasan tenaga terapis. Pusat Layanan Autis Batam saat ini melayani 18 murid, namun hanya didukung tiga tenaga, dan hanya satu orang yang memiliki keahlian sebagai terapis. Sementara dua tenaga lainnya merupakan staf administrasi yang diperbantukan untuk menangani layanan terapi.
Mamak Nabil mengatakan, keterbatasan sumber daya manusia tersebut membuat pelayanan kepada anak-anak berkebutuhan khusus belum dapat berjalan secara optimal.
"Ada memang bantuan 6 guru dari SLB (Sekolah Luar Biasa), namun hanya mampu menangani 2 siswa," ungkapnya.
Pusat Layanan Autis Batam sendiri telah berdiri sejak 2014. Pada awalnya lembaga tersebut berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Batam. Sejak 2017, pengelolaannya beralih ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Selain persoalan tenaga terapis, Komisi IV juga menemukan persoalan kelembagaan yang berimplikasi terhadap dukungan anggaran. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan layanan autisme tidak hanya membutuhkan fasilitas fisik dan dukungan tenaga berkompetensi sesuai kebutuhan anak, namun juga kejelasan status kelembagaan.
Kepala SLB Negeri Batam, Dian Indriany, mengungkapkan bahwa Pusat Layanan Autis Batam belum memiliki alokasi anggaran operasional sebagaimana satuan pendidikan. Kondisi tersebut terjadi karena Pusat Layanan Autis belum berstatus sebagai satuan pendidikan.
"Ini yang kami masih bingung, karena sampai saat ini belum ada kejelasan terkait dengan status Pusat Layanan Autis Batam. Kalau satuan pendidikan seperti SLB ini kan ada biaya operasional sekolah dari pemerintah, tapi kalau Pusat Layanan Autis ini belum ada, karena bukan satuan pendidikan," ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Aman, S.Pd, MM, mendorong agar Pusat Layanan Autis Batam dapat diintegrasikan dengan SLB Negeri Batam. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat pengelolaan layanan sekaligus mengatasi keterbatasan tenaga pendidik dan terapis serta persoalan operasional.
"Status Pusat Layanan Autis ini harus diperjelas, agar ada kewenangan Dinas Pendidikan untuk meningkatkan. Apalagi Pusat Layanan Autis ini gedungnya besar, banyak ruangan yang bisa dimaksimalkan untuk mendukung SLB," ujarnya.
Aman menilai, kebutuhan terhadap layanan pendidikan khusus di Batam cukup besar. Hal itu terlihat dari banyaknya aspirasi masyarakat yang diterima setiap musim penerimaan murid baru.
Menurutnya, masih banyak orang tua yang membutuhkan akses pendidikan dan layanan terapi bagi anak berkebutuhan khusus, sementara kapasitas ruang belajar dan tenaga pendidik maupun terapis masih terbatas.
"Dari kunjungan ini kami berkesimpulan bahwa Pusat Layanan Autis ini harus menjadi bagian dari SLB. Kami berharap penyusunan regulasi terkait dengan hal ini bisa dipercepat," ujarnya.
Dorongan serupa disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Ismiyati dan Rohani. Ia meminta Dinas Pendidikan Kepri segera menyelesaikan regulasi dan melakukan kajian kelembagaan untuk memperjelas posisi Pusat Layanan Autis Batam, termasuk kemungkinan penyatuannya dengan SLB Negeri Batam.
Dengan dukungan kebijakan, anggaran, serta sumber daya manusia yang memadai, Pusat Layanan Autis Batam diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal dan mampu menjangkau lebih banyak anak berkebutuhan khusus di Kota Batam.