Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2026 dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Senin (27/07/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd. serta dihadiri langsung oleh oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE., MM, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam Paripurna ini, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pidatonya Gubernur Ansar menjelaskan bahwasanya Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi yang menjadi pedoman penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
” Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian, memperjelas kewenangan daerah, sekaligus memperkuat tata kelola penyelenggaraan peternakan sesuai karakteristik wilayah Kepulauan Riau sebagai daerah kepulauan dan wilayah perbatasan” jelas Ansar.
Melalui Ranperda ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ingin memastikan bahwa setiap kebijakan di bidang peternakan tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi ternak semata, tetapi juga menjamin perlindungan kesehatan hewan, keamanan pangan asal hewan, kelestarian lingkungan, kesejahteraan hewan, serta kesehatan masyarakat secara menyeluruh melalui pendekatan One Health (Satu Kesehatan).
Secara umum, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ini diantaranya bertujuan untuk:
1. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi;
2. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner secara profesional, efektif, dan berkelanjutan;
3. Memperkuat sistem pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan penyakit hewan, terutama penyakit hewan menular strategis dan penyakit zoonosis;
4. Mewujudkan keamanan, mutu, dan kelayakan produk hewan yang beredar di masyarakat sehingga memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meyakini bahwa proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan momentum yang sangat penting untuk menyempurnakan substansi pengaturan, sehingga Peraturan Daerah yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi Kepulauan Riau.
”Besar harapan kami untuk Peraturan Daerah ini nantinya mampu memperkuat ketahanan pangan daerah, meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit hewan dan zoonosis, memperkuat daya saing usaha peternakan, meningkatkan kesejahteraan peternak, serta menjaga status kesehatan hewan di Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah kepulauan dan perbatasan yang strategis” tutup Ansar yang juga menyampaikan harapannya.