Paripurna DPRD Kepri, Pemprov Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026

17 September 2026, 17:01 WIB 17 kali dibaca
Kategori : Umum

Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2025-2026 dengan agenda Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Kamis (17/09/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd. serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni, S.KM , Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Pada rapat Paripurna ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni menyampaikan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum dari setiap Fraksinya terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026.

Mengawali Pidatonya, Sekretaris Daerah Misni menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setulus-tulusnya atas seluruh pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

”Kami memandang seluruh catatan, saran, kritik, dan pertanyaan yang disampaikan bukan sebagai perbedaan pandangan, melainkan sebagai wujud kemitraan dan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal pembangunan yang bermanfaat bagi kemajuan Provinsi Kepulauan Riau” ujar Misni.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Sekretaris Daerah Misni menjelaskan bahwa Pemerintah berupaya meningkatkan kinerja pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pada semua sumber pendapatan, dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah kepulauan, serta kemampuan masyarakat, dan tetap memegang teguh prinsip akuntabilitas dan transparansi.

”Upaya tersebut ditempuh melalui peningkatan kualitas layanan pada unit-unit penghasil, pemutakhiran basis data wajib pajak, penguatan sistem pembayaran secara elektronik, peningkatan pengawasan dan kepatuhan, optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah, penguatan tata kelola BUMD, serta koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan guna mengamankan hak daerah atas Dana Bagi Hasil” jelasnya.

Disamping itu Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memahami sepenuhnya Pandangan Fraksi-Fraksi agar pertumbuhan ekonomi yang tinggi berbanding lurus dengan pemerataan. Karena itu tambahan belanja infrastruktur diarahkan pada pekerjaan yang tersebar di kabupaten/kota, dan Belanja Bagi Hasil kepada kabupaten/kota ditambah Rp20,27 miliar agar kemampuan fiskal Kabupaten/Kota dalam membangun pulau-pulau terluar dan hinterland turut menguat.

Mengakhiri Paripurna, Pimpinan Rapat berterimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh peserta yang telah hadir dalam Rapat Paripurna hari ini dan atas penyampaian Jawaban Pemerintah yang telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dan sebagaimana mekanisme DPRD akan dilanjutkan melalui pembahasan.

Editor: Humas DPRD

Kategori Berita