Tanjungpinang. Rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna, Jumat (11/7/2025) di Balaiurung Raja Khalid Hitam Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatangan oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dengan Pimpinan DPRD yang diwakili oleh Wakil Ketua II dr. Tengku Afrizal Dachlan dan Wakil Ketua III Bachtiar LC.
Dalam laporannya Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2025-2029 DPRD Kepulauan Riau yang dibacakan Wakil Ketua Pansus Onward Siahaan mengatakan berdasarkan hasil pembahasan dan pendalaman yang telah dilakukan, Pansus menyimpulkan antara lain RPJMD 2025-2029 telah secara umum memenuhi ketentuan peraturan perundangiundangan, termasuk telah memuat visi misi kepala daerah, tujuan dan sasaran, arah kebijakan, strategi, serta indikator kinerja pembangunan daerah secara siatematis.
“Kedua, dokumen RPJMD telah diselaraskan dengan RPJMN 2025-2029, termasuk memperhatikan isu-isu strategis nasional,” kata Onward.
Onward melanjutkan, Dokumwn RPJMD juga sudah diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yakni pelaksanaan program kerja Asta Cita sebagaimana hasil konsultasi dengan Bappenas. Selanjutnya, RPJMD sudah mencerminkan upaya serius Pemerintah Daerah untuk menjawab tantangan pembangunan khas wilayah kepulauan, terutama terkait konektivitas, akses layanan dasar dan penguatan ekonomi lokal berbasis maritim, pariwisata, industri dan UMKM.
“Kami juga mencatat, perlunya keberlanjutan data dalam pelaksanaan RPJMD, khususnya dalam hal validitas data, kedalaman analisis sektor prioritas OPD. Oleh sebab itu hal ini perlu perhatian khusus dalam pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kedepan,” ungkap Onward.
Selain kesimpulan tersebut, Pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi antara lain seperti RPJMD perlu menetapkan target realistis untuk peningkatan PAD melalui inovasi pemungutan dan ekstensifikasi objek pajak. “Hal ini untuk mengimbangi inflasi yang terus meningkat setiap tahun,” terang Onward.
Optimalisasi pendapatan daerah juga perlu dilakukan dengan memaksimalkan sumber-sumber potensi pendapatan daerah.
Masih dalam laporannya, Onward mengatakan untuk mencapai visi dan misi Gubernur, maka perlu didukung dengan anggaran yang memadai, sehingga dibutuhkan peningkatan pendapatan daerah yang tumbuh setiap tahunnya secara signifikan.
Menghadapi regulasi saat ini tentunya Pemerintah Provinsi harus lebih kreatif dan inovatif dalam menggali potensi pendapatan daerah yang ada. Sehingga perlu upaya dan keseriusan bersama. Untuk itu, pansusmerekomendasikan pembentukan tim khusus pengkajian danperumusan optimalisasi pendapatan daerah” lanjutnya.
”Integrasi data secara menyeluruh, baik antar OPD maupun dengan Kabupaten Kota, Pansus mengharapkan adanya dataterpadu (satu data) Kepri yang dapat dipergunakan dan diakses oleh semua pihak yang membutuhkan. Data terpadu ini agar menjadi pedoman atau acuan dalam setiap kebijakan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau” tutupnya.
Menjelang penutupan rapat, Pimpinan DPRD bersama Gubernur Kepulauan Riau melakukan penandatanganan dokumen persetujuan penetapan Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Penyerahan dokumen resmi juga dilakukan sebagai langkah awal implementasi arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Rapat Paripurna ditutup dengan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menjalankan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan daerah.
Rapat paripurna sendiri dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan, MM, dan dihadiri Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE., MM.