Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang ke-1 Tahun Anggaran 2025–2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, pada Senin (24/11/2025). Rapat ini membahas dan menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd., dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, SE, M.Si, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Agenda utama rapat adalah Laporan Hasil Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 dan Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.
Dewi Kumalasari menjelaskan bahwa penyusunan dan penetapan program pembentukan Perda ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang mengharuskan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri, Dr. Sahat Sianturi, S.H., M.Hum., dalam laporannya menyampaikan bahwa hasil pembahasan menyepakati seluruh Ranperda yang diusulkan, dengan penambahan 1 (satu) Ranperda tentang kepemudaan sebagai Ranperda lanjutan tahun 2025 yang menjadi prioritas pada tahun 2026.
“Dengan demikian, jumlah Ranperda pada Propemperda tahun 2026 adalah sebanyak 13 (tiga belas) Ranperda yang terdiri dari 3 (tiga) Ranperda rutin, 6 (enam) Ranperda yang berasal dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan 4 (empat) Ranperda Inisiatif DPRD,” jelas Sahat Sianturi.
Sahat Sianturi menambahkan bahwa untuk memastikan progres pembentukan Perda berjalan tertib dan sesuai rencana, penyampaian rancangan Perda beserta dokumen harus disampaikan ke DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum jadwal masa sidang berakhir. Hal ini bertujuan agar setiap progres Ranperda dapat selesai sesuai dengan waktu pembahasan yang telah dijadwalkan berdasarkan masa sidang DPRD.
Bapemperda juga akan secara rutin melakukan rapat monitoring dan evaluasi progres capaian pembentukan Perda pada tahun 2026. Setiap Ranperda yang diterima sebelum disampaikan dalam Rapat Paripurna akan melalui harmonisasi oleh Bapemperda, termasuk memastikan setiap Ranperda telah melalui tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum Kepulauan Riau dan dilengkapi dengan surat hasil harmonisasi.